Mohon tunggu...
Aprilia Nur Khasanah
Aprilia Nur Khasanah Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

5 Oktober 2023   21:14 Diperbarui: 5 Oktober 2023   21:26 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai hak asasi manusia, yang dimiliki setiap orang sejak lahir dan tidak dapat diambil oleh siapa pun. Tanpa hak-hak, masyarakat tidak dapat hidup. Hak Asasi Manusia memiliki ciri-ciri antara lain: esensial atau universal, tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat dibagi-bagi. Di bawah ini penjelasan lebih lengkapnya, silahkan disimak terus:) 

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA 

Dikutip dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada setiap orang sejak lahir dan hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun. Atau bisa juga kita jelaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak asasi manusia yang bergantung pada nasibnya, tidak melekat pada status apapun. 

KARAKTERISTIK HAK ASASI MANUSIA

* Esensial berarti bahwa hak asasi manusia tersebut diperoleh sejak seseorang dilahirkan. 

* Universal artinya setiap orang mempunyai hak tersebut, tanpa membedakan status, suku, jenis kelamin, dan perbedaan lainnya. 

* Tidak dapat dicabut artinya hak asasi manusia tidak dapat diserahkan atau dialihkan kepada orang lain. 

* Ketidakterpisahkan berarti setiap orang berhak atas hak-haknya. 

Dikatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan persamaan hak dan kewajiban. Dan Allah tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan penampakannya. Tuhan juga melihatnya melalui iman dan takwanya. 

JENIS HAK ASASI MANUSIA 

a. Hak Individu. Contoh dari hak ini adalah kita berhak mempunyai pendapat politik atau memilih agama mana yang kita anut dan sembah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun