Selain UU, dalam dunia cyberjuga terdapat aturan nilai- nilai dan etika yang telah disepakati bersama, yaitu Cyber Ethics. Menurut Microsoft, “Cyber ethics adalah studi etika filosofis yang berkaitan dengan jaringan komputer, mencakup perilaku pengguna dan apa yang dilakukan oleh komputer yang terprogram dan saling terhubung, dan bagaimana hal ini mempengaruhi individu dan masyarakat”, sedangkan menurut Ikeepsafe.org, Cyber ethics adalah disiplin dalam menggunakan perilaku yang tepat dan etis dan mengakui kewajiban moral dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan secara onlinedan media digital. Jadi berdasarkan UU dan Cyber Ethics ini, maka pembullyan atas dasar apapun tidak bisa dibenarkan secara hukum dan moral
Kesimpulan
Cyberculturesebagai budaya baru dalam masyarakat modern kini telah mengubah berbagai aspek dalam kehidupan sosial perorangan maupun perkelompok. Melalui media sosial sebagai tempat berinteraksi serta berbagi informasi secara mudah, instan, dan menyenangkan telah menjadikannya dunia kedua bagi para penggunanya. Namun di balik semua kemudahan itu ada dampak negatif yang ditimbulkan. Penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan tertentu yang merugikan orang lain bisa membawa dampak yang nyata di
13 kehidupan dunia nyata. Salah satunya adalah fenomena cyberbullydi media sosial yang marak terjadi. Perilaku tersebut berdampak negatif bagi pelaku maupun korbannya.
Dan akhirnya, jika tindakan cyberbullyterus dibiarkan tanpa ada penindakan yang tegas, maka akan sangat merugikan para korban bullyjika sampai terjadi gangguan psikis.
Penulis adalah Mahasiswa S1 Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) ISI Yogyakarta. Tulisan dibuat dalam rangka memenuhi tugas pribadi Mata Kuliah Kapita Selekta yang diampu oleh Pak Sumbo Tinarbuko dan Pak Andika Indrayana.
Daftar Pustaka
Qomariyah, Astutik Nur. (2011). Perilaku Penggunaan Internet pada Kalangan Remaja di Perkotaan. Surabaya: Universitas Airlangga
Hertz MF, David-Ferdon C. Electronic Media and Youth Violence: A CDC Issue Brief for Educators and Caregivers. Atlanta (GA): Centers for Disease Control; 2008. http://www.cdc.gov/ncipc/dvp/YVP/electronic_aggression.
Saptawasana, Bima, dkk (2005). Teori-teori Kebudayaan. Yogyakarta: Penerbit kanisius.
Sulistyaningsih, IW. 2014, “Cyberculture”. digilib.uinsby.ac.id/196/2/Bab%201.pdf ,2014
Utami, YC. 2013. “Cyberbullying di Kalangan Remaja”.
http://journal.unair.ac.id/download-fullpaperskmnts73d7a00d3dfull.pdf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H