Mohon tunggu...
Apriliani Wulanda
Apriliani Wulanda Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Seorang mahasiswi DKV ISI Yogyakarta yang sedang menempuh semester 5

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Cyberbully dan Hantaman Psikis terhadap Sonya Depari

17 Mei 2016   13:47 Diperbarui: 17 Mei 2016   14:03 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain UU, dalam dunia cyberjuga terdapat aturan nilai- nilai dan etika yang telah disepakati bersama, yaitu Cyber Ethics. Menurut Microsoft, “Cyber ethics adalah studi etika filosofis yang berkaitan dengan jaringan komputer, mencakup perilaku pengguna dan apa yang dilakukan oleh komputer yang terprogram dan saling terhubung, dan bagaimana hal ini mempengaruhi individu dan masyarakat”, sedangkan menurut Ikeepsafe.org, Cyber ethics adalah disiplin dalam menggunakan perilaku yang tepat dan etis dan mengakui kewajiban moral dan kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan secara onlinedan media digital. Jadi berdasarkan UU dan Cyber Ethics ini, maka pembullyan atas dasar apapun tidak bisa dibenarkan secara hukum dan moral

Kesimpulan

Cyberculturesebagai budaya baru dalam masyarakat modern kini telah mengubah berbagai aspek dalam kehidupan sosial perorangan maupun perkelompok. Melalui media sosial sebagai tempat berinteraksi serta berbagi informasi secara mudah, instan, dan menyenangkan telah menjadikannya dunia kedua bagi para penggunanya. Namun di balik semua kemudahan itu ada dampak negatif yang ditimbulkan. Penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan tertentu yang merugikan orang lain bisa membawa dampak yang nyata di
 13 kehidupan dunia nyata. Salah satunya adalah fenomena cyberbullydi media sosial yang marak terjadi. Perilaku tersebut berdampak negatif bagi pelaku maupun korbannya.

Dan akhirnya, jika tindakan cyberbullyterus dibiarkan tanpa ada penindakan yang tegas, maka akan sangat merugikan para korban bullyjika sampai terjadi gangguan psikis.

 Penulis adalah Mahasiswa S1 Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) ISI Yogyakarta. Tulisan dibuat dalam rangka memenuhi tugas pribadi Mata Kuliah Kapita Selekta yang diampu oleh Pak Sumbo Tinarbuko dan Pak Andika Indrayana.

Daftar Pustaka

Qomariyah, Astutik Nur. (2011). Perilaku Penggunaan Internet pada Kalangan Remaja di Perkotaan. Surabaya: Universitas Airlangga

Hertz MF, David-Ferdon C. Electronic Media and Youth Violence: A CDC Issue Brief for Educators and Caregivers. Atlanta (GA): Centers for Disease Control; 2008. http://www.cdc.gov/ncipc/dvp/YVP/electronic_aggression.

Saptawasana, Bima, dkk (2005). Teori-teori Kebudayaan. Yogyakarta: Penerbit kanisius.

Sulistyaningsih, IW. 2014, “Cyberculture”. digilib.uinsby.ac.id/196/2/Bab%201.pdf ,2014

Utami, YC. 2013. “Cyberbullying di Kalangan Remaja”.

http://journal.unair.ac.id/download-fullpaperskmnts73d7a00d3dfull.pdf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun