Mohon tunggu...
Aprilia makahanap
Aprilia makahanap Mohon Tunggu... Mahasiswa - Economics Development

ILMU EKONOMI

Selanjutnya

Tutup

Money

Carbon Tax

13 November 2021   15:41 Diperbarui: 13 November 2021   15:46 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada pemakaian bahan bakar yang mengandung hidrokarbon (Hoeller & Wallin:1991:92). Bahan bakar fosil atau hidrokarbon diantaranya adalah batu bara,petroleum dan gas alam. 

Telah disebutkan dalam RUU HPP,pemerintah telah menetapkan tarif pajak karbon. Pajak karbon ditetapkan atas emisi karbon yang nantinya menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Kemudian yang menjadi subjek pajak adalah setaip individu membeli barang yang mengandung karbon serta melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah dan periode tertentu.

Penerapan pajak karbon di Indonesia bertujuan untuk determinasi dampak negatif pada emisi gas rumah kaca yang dapat diketahui dari harganya dan dibayar oleh masyarakat dan perusahaan untuk barang dan jasa yang belum bebas karbon. CEO Indonesia Comodity & Derivatives Exchange (ICDX) Lamon Rutten juga menyebutkan bahwa "pajak karbon dapat mendorong perubahan operasional sebuah perusahaan yang masih menimbulkan pencemaran lingkungan dalam proses produksinya."

Sebagai manfaat dalam penerapan pajak karbon ini adalah dapat memberikan laba atau keuntungan bagi pelaku usaha dari pajak impor yang dikenakan dari negara maju. Selanjutnya,pembeli yang berasal dari negara maju dapat melakukan dapat melakukan offset dari pemasok Indonesia di bawah pengaturan pasar mereka sendiri. Dengan adanya offset yang tinggi, daerah terpencil di Indonesia diharapkan mendapat aliran dana, menciptakan lapangan pekerjaan, hingga membantu mengurangi kesenjangan di antara masyarakat.

Pandemi Covid-19 tidak hanya menyerang sektor kesehatan, namun sektor ekonomi pun mendapatkan imbasnya. Pajak karbon bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi negara pasca pandemi Covid-19. Dengan adanya aturan ini,dimungkinkan untuk mempromosikan pengurangan emisi CO2 sehingga pemanasan global berkurang. 

Selain itu, dapat menyebabkan peningkatan penerimaan negara berupa penerimaan pajak, yang mendorong konsumen dan pengusaha untuk berinvestasi pada teknologi yang lebih hemat energi dalam pemungutan pajak. Selain efek positif, ada juga efek negatif jika dilakukan dengan tanpa perhitungan yang matang. 

Di Prancis, misalnya, pemberlakuan pajak CO2 membuat para pengemudi truk marah karena berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Terkait penerapan pajak karbon pada masa pandemi Covid-19 dinilai dapat memicu tekanan kepada pelaku usaha serta masyarakat sebagai konsumsi terakhir. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait rencana penerapan pajak karbon.

Menurut Tax Foundation  (2019), pajak CO2 atau  karbon juga dianggap sebagai pajak  pigovian. Pajak pigovian ini adalah pajak pajak yang ditatapkan  untuk setiap aktivitas ekonomi yang nantinya akan menghasilkan eksternalitas negatif. Eksternalitas negatif adalah kegiatan ekonomi yang merugikan pihak ketiga (konsumen). Efek ini dapat terjadi pada setiap tahap produksi, distribusi, dan konsumsi  produk. Pajak karbon ini berarti bahwa mereka yang membeli barang yang diproduksi dalam proses produksi intensif karbon menanggung biaya tambahan. Oleh karena itu,produksi produk tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun