Sementara itu, kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivistik yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas.
pluralisme hukum dinilai tidak bisa memberikan tekanan terhadapbatasan istilah hukum yang telah digunakan;
pluralisme hukum masih dianggap kurang bisa dalam mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mana hal tersebut bisa mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain hal itu, Rikardo Simarmata juga berpendapat bahwa kelemahan yang lain dari pluralisme hukum ini adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan.
Kritik hukum progresif terhadap penerapan hukum di Indonesia bisa dilihat dari Semangat dan jiwa dari Hukum Progresif itu sendiri, yaitu untuk memberikan sebuah keadilan, kebahagiaan terhadap masyarakat hal tersebut selaras dengan tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia yang telah disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dengan butir-butir Pancasila yang sebagai falsafah bangsa dan batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 sebagai cita hukum serta landasan hukum dalam berbangsa dan bernegara. Sistem Hukum di Indonesia yang berlatar belakang dari hukum Kontinental yang sangat sarat dengan jiwa positivistic maka "kepastian hukum" menjadi hal yang paling utama. Hal tersebut ternyata telah sama seperti dianutnya asas legalitas dalam sistem hukum Indonesia. Hukum Progresif merupakan salah satu bagian dari sistem atau sub sistem hukum nasional maka hal tersebut merupakan sebuah cita berhukum maka dari itu untuk mencapai keberhasilan dalam penerapannya tidak bisa terlepas dari sistem hukum secara keseluruhan. Budaya hukum suatu bangsa bisa ditentukan dari nilai-nilai tertentu yang menjadi acuan dalam mempraktikan hukumnya.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism
Law and socio control
Konsep ini melibatkan penggunaan sistem dan institusi hukum untuk mengatur dan mengendalikan perilaku dalam masyarakat. Bab ini mengeksplorasi bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan mengatasi masalah sosial.
Dalam pandangan saya, hukum dan kontrol sosial saling terkait erat. Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat dan mengatasi masalah-masalah sosial. Namun, perlu diperhatikan bahwa terlalu banyak kontrol dapat mengarah pada potensi pelanggaran hak asasi individu.
Law as tool og engeenering
Gagasan ini memandang hukum sebagai alat yang sengaja dirancang dan dimanfaatkan untuk membentuk dan merekayasa hasil-hasil sosial. Hal ini menyiratkan penggunaan mekanisme hukum yang proaktif dan strategis untuk mencapai tujuan masyarakat tertentu.
Saya melihat hukum sebagai suatu bentuk rekayasa sosial yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Namun, perlu diperhatikan bahwa pendekatan ini dapat menimbulkan kontroversi tergantung pada nilai-nilai yang mendasarinya dan bagaimana kekuasaan legal digunakan.