Aprilia Natasya 212111080 Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Identitas Buku :Â
Judul : Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum, Teori, dan Praktik
Nama Penulis : Muhammad Julijanto, dkk.
Tahun Terbit : November 2022
Cetakan : Pertama
Penerbit : Gerbang Media Aksara
Jumlah Halaman : viii + 158 hlm
Nomor ISBN : 978-623-8100-01-9
Ukuran Buku : 15.5 x 23 cm
Efisiensi Birokrasi Penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia
Sertifikat halal di Indonesia pada saat ini memang cukup berperan dalam upaya perlindungan konsumen. Namun, dengan adanya pembentukan dan pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014, diharapkan kepentingan konsumen, khususnya konsumen muslim akan mendapatkan jaminan produk halal yang akan dikonsumsi. Hal ini dikarenakan , di dalam UUJPH semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat dan sebagainya yang beredar di masyarakat wajib bersertifikat halal.Â
Regulasi Fatwa DSN MUI Terkait Keuangan Syariah
Fatwa DSN MUI telah berperan sesuai dengan status dan fungsinya, yakni sebagai salah satu sumber hukum Islam dalam praktik keuangan syariah telah memberikan arahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan praktisi. Meskipun fatwa tidak memiliki kekuatan hukum memaksa dan tidak bersifat memaksa untuk dilaksanakan, namun fatwa DSN MUI telah dijadikan sumber hukum formil di lembaga keuangan syariah, baik itu lembaga perbankan syariah maupun lembaga keuangan non perbankan syariah. Hal ini terjadi karena fatwa DSN telah diregulasi dalam bentuk undangundang, peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan OJK, Surat Edaran OJK, dan yang lainnya.Â
Pentingnya Regulasi Fatwa DSN MUI bagi Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia
Eksistensi fatwa DSN MUI dan regulasinya oleh pemerintah menunjukkan bahwa keberadaan fatwa DSN MUI sangat vital bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas keuangan syariah di Indonesia, baik itu melalui lembaga keuangan bank syariah maupun industri keuangan non-bank syariah. Urgensi eksistensi fatwa tersebut tentu tidak dapat dipungkiri bersamaan dengan adanya kelemahannya. Misalnya, berdasarkan posisinya, fatwa dalam struktur tata hukum Indonesia tidak bersifat mengikat atau tidak memaksa, sehingga pelaksanaanya bersifat opsional. Selain itu, jika dilihat dari isinya, fatwa DSN MUI masih bersifat konseptual dan global, sehingga diperlukan aturan operasional pendamping yang lebih khusus. Oleh karena itu, pemerintah membuat peraturan terkait kegiatan keuangan syariah berdasarkan atau bersumber hukum di antaranya dari fatwafatwa DSN MUI.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H