Mohon tunggu...
Apriliana Jumiyati
Apriliana Jumiyati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Sarjana Teknik Sipil - NIM 41124010091 - Fakultas Teknik - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea, pada Kasus Korupsi di Indonesia.

5 Desember 2024   15:05 Diperbarui: 5 Desember 2024   15:05 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Konsep Ini

  • Tantangan: Membuktikan mens rea sering kali sulit karena pelaku menggunakan alibi kebijakan atau klaim tidak tahu-menahu.
  • Solusi: Menggunakan pendekatan indirect proof seperti pola tindakan, gaya hidup mewah yang tidak sesuai penghasilan, atau bukti dokumen terselubung.

Aspek Tambahan: Hubungan dengan Hukum Internasional dan Pencegahan Korupsi

1. Perbandingan dengan Sistem Hukum Lain

  • Di Amerika Serikat, konsep actus reus dan mens rea digunakan secara ketat dalam kasus korupsi, terutama dalam kasus suap internasional di bawah Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
  • Di Indonesia, penerapan konsep ini masih sering diperdebatkan karena sistem birokrasi yang kompleks kadang membuat actus reus terlihat sebagai kesalahan administratif.

2. Pencegahan Korupsi melalui Pemahaman Mens Rea
Pemahaman yang mendalam tentang mens rea dapat membantu mendesain sistem yang mencegah niat jahat. Misalnya, melalui:

  • Transparansi dalam pengambilan keputusan.
  • Pengawasan ketat terhadap tender proyek publik.
  • Audit internal dan eksternal secara berkala.

3. Keterkaitan dengan Integritas dan Moralitas Pejabat Publik
Selain aspek hukum, penting pula membangun budaya integritas melalui pendidikan antikorupsi dan penerapan etika yang ketat.

Pengembangan Lanjutan: Perspektif Multidimensi pada Actus Reus dan Mens Rea

Aspek Filosofis dan Konseptual: Kejahatan sebagai Manifestasi Moral dan Sosial

Dari perspektif filosofis, konsep actus reus dan mens rea tidak hanya berbicara tentang kejahatan dalam konteks hukum, tetapi juga sebagai refleksi dari moralitas individu dan tatanan sosial. Edward Coke mengedepankan gagasan bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan jika niat jahat (moral guilt) dan perbuatan nyata (physical action) terbukti secara bersamaan. Dalam konteks ini:

  1. Keadilan Substantif vs. Prosedural: Actus reus lebih sering ditekankan dalam keadilan prosedural, yaitu proses hukum formal yang menentukan apakah tindakan yang dilakukan seseorang melanggar hukum. Mens rea mengarahkan pada keadilan substantif yang mempertimbangkan faktor niat dan keadaan mental pelaku, memberikan konteks yang lebih luas pada tindakan tersebut.
  2. Korelasi dengan Perspektif Sosial: Mens rea menunjukkan pentingnya tanggung jawab sosial. Dalam tindak pidana korupsi, pelaku tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat. Actus reus mencerminkan dampak konkret dari tindakan individu terhadap sistem sosial, seperti berkurangnya anggaran untuk layanan publik akibat korupsi.

Dimensi Politik dalam Penerapan Actus Reus dan Mens Rea

  1. Korupsi Sebagai Kejahatan Politik: Korupsi sering kali terjadi dalam ranah politik, di mana pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Dalam kasus ini: Actus reus mencakup tindakan seperti penyalahgunaan anggaran kampanye, pemberian proyek kepada kroni, atau suap untuk mendapatkan posisi strategis. Mens rea melibatkan niat untuk memperkuat kekuasaan pribadi atau kelompok melalui pengabaian etika politik.
  2. Tantangan Hukum dalam Kasus Politik: Intervensi politik sering menghambat proses pembuktian. Misalnya, dalam beberapa kasus besar di Indonesia, tekanan politik mengarah pada penundaan penyelidikan atau bahkan hilangnya bukti. Penggunaan pengadilan opini publik (trial by media) sering kali mengaburkan elemen mens rea, menciptakan persepsi bersalah sebelum bukti hukum mencukupi.

Dimensi Ekonomi: Dampak Sistemik Korupsi pada Perekonomian Negara

Korupsi memiliki implikasi ekonomi yang luas, termasuk pengurangan investasi, ketidakstabilan fiskal, dan inefisiensi dalam alokasi sumber daya. Dalam konteks actus reus dan mens rea:

  1. Pemanfaatan Jabatan untuk Keuntungan Pribadi: Actus reus: Penyalahgunaan kebijakan fiskal atau alokasi anggaran untuk keuntungan pribadi, misalnya dalam kasus e-KTP. Mens rea: Kesengajaan untuk menciptakan struktur birokrasi yang kompleks guna menyembunyikan aliran dana ilegal.
  2. Kerugian Makroekonomi: Dampak korupsi sering kali dirasakan dalam jangka panjang, seperti menurunnya daya saing nasional akibat kurangnya investasi dalam infrastruktur atau pendidikan. Ketika pelaku korupsi tidak dihukum secara adil, hal ini menciptakan moral hazard, di mana individu lain merasa bebas untuk melakukan hal serupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun