Qiyas menurut bahasa adalah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya. sedangkan menurut istilah, qiyas adalah pemindahan hukum yang terdapat pada ashl kepada furu' atas dasar illal yang tidak dapat diketahui dengan logika bahasa.
Terdapat unsur dalam Qiyas, yaitu :
- a. Ashl (pokok), yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan.
- b. Far'u (cabang) yaitu peristiwa yang tidak ada nash-nya.
- c. Hukum Ashl, yaitu hukum syara', yang ditetapkan oleh suatu nash.
- d. Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl.
Baca juga: Sebab-sebab Perbedaan dalam Fiqih
Jadi, terdapat empat sumber hukum yang digunakan dalam ilmu fiqih. Sumber utama yang dipakai adalah Al Qur'an. Lalu Sunnah, Ijma', dan Qiyas sebagai sumber penjelas dan pendukung dari Al Qur'an.
Terima kasih.
Semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H