Mohon tunggu...
apriliahandayani
apriliahandayani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

MAHASISWI AKUNTANSI UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Melihat Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia di Tengah Tantangan

13 Desember 2024   01:00 Diperbarui: 13 Desember 2024   01:00 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi kreatif telah muncul sebagai sektor yang  memiliki potensi luar biasa dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan kemajuan teknologi dan berkembangnya platform digital, sektor ini semakin berperan dalam menciptakan peluang ekonomi baru dan mempromosikan kekayaan budaya Indonesia ke dunia internasional meski Indonesia memiliki potensi yang besar, namun perkembangan ekonomi kreatifnya belum berjalan mulus tantangan mulai dari terbatasnya akses terhadap pendanaan, rendahnya literasi teknologi di kalangan pelaku kreatif, hingga lemahnya perlindungan hak kekayaan intelektual  masih menjadi kendala yang perlu segera diatasi dalam konteks ini,  penting untuk kita mencermati peluang dan tantangan  serta bagaimana kita dapat mengoptimalkan masa depan industri kreatif Indonesia agar menjadi sektor yang tidak hanya berkontribusi terhadap perekonomian negara tetapi juga berdaya saing mempertimbangkan tingkat dunia.

Tantangan-Tantangan yang Menghambat

Meskipun prospek industri kreatif Indonesia sangat cerah, terdapat beberapa tantangan yang menghalangi industri kreatif untuk mencapai potensi maksimalnya.

Salah satu tantangan terbesar bagi pelaku industri kreatif  Indonesia adalah terbatasnya akses terhadap pembiayaan. Banyak  usaha kecil, terutama yang berada di daerah terpencil atau  dalam tahap awal,  kesulitan memperoleh pembiayaan untuk pengembangan usaha. Pemerintah menawarkan berbagai program pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun prosedur yang rumit dan persyaratan yang ketat seringkali menjadi kendala yang sulit diatasi. Akibatnya, banyak pelaku industri kreatif  terpaksa bergantung pada sumber daya keuangan pribadi yang terbatas, sehingga membatasi kemampuan mereka untuk berinovasi dan mengembangkan bisnisnya. Namun perlu dilakukan langkah-langkah seperti penyederhanaan prosedur dan peningkatan transparansi  akses pembiayaan, sehingga semakin banyak pelaku industri kreatif yang dapat memanfaatkan peluang yang ada.

Selain kasus akses modal, tantangan lainnya yang juga signifikan merupakan minimnya pemanfaatan teknologi digital sang pelaku ekonomi kreatif. Di era digital misalnya saat ini, teknologi sebagai faktor krusial dalam memperluas jangkauan pasar dan menaikkan efisiensi produksi. Namun, kenyataannya masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang tidak bisa memanfaatkan kemajuan teknologi ini, terutama yang berada pada wilayah yang akses internetnya terbatas. Kesenjangan digital ini memperburuk ketimpangan antara wilayah perkotaan & pedesaan, dimana pelaku bisnis kreatif pada kota besar lebih gampang mengakses teknologi digital dan pasar online, sementara pelaku bisnis pada wilayah terpencil lebih kesulitan untuk memasarkan produk mereka melalui platform digital. Selain itu, rendahnya literasi digital juga sebagai hambatan yang tidak dapat diabaikan. Banyak pelaku kreatif yang tidak mempunyai keterampilan pada memanfaatkan platform digital misalnya media sosial, e-commerce, dan indera pemasaran online lainnya, sebagai akibatnya mereka kesulitan untuk menjangkau pasar global. Oleh lantaran itu, peningkatan literasi digital pada kalangan pelaku ekonomi kreatif, khususnya pada wilayah-wilayah terpencil, sangat dibutuhkan untuk mengurangi kesenjangan ini.

Selanjutnya, perkara proteksi hak kekayaan intelektual (HKI) pula sebagai salah  satu isu yang penting pada perkembangan ekonomi kreatif Indonesia. Banyak pelaku kreatif yang tidak menyadari pentingnya mendaftarkan karya mereka untuk menerima proteksi hukum. Akibatnya, karya-karya mereka tak jarang sering kali rentan terhadap penjiplakan dan pencurian ide oleh pihak lain. Perlindungan HKI yang lemah bisa merusak penemuan & mengurangi bonus bagi pelaku kreatif untuk terus berinovasi .Pemerintah sudah berupaya untuk mempertinggi pencerahan tentang pentingnya registrasi HKI, tetapi masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum bisa memanfaatkan fasilitas tadi secara maksimal. Oleh lantaran itu, perlu terdapat upaya yang lebih intensif untuk menyosialisasikan pentingnya HKI dan menyederhanakan proses registrasi  supaya pelaku kreatif bisa lebih gampang melindungi karya mereka.

Selain itu, kurangnya infrastruktur yang ada juga merupakan masalah besar bagi para pemangku kepentingan industri kreatif di Indonesia. Meskipun kota-kota besar telah memiliki fasilitas pendukung  seperti pusat kreatif, studio, galeri, dan pusat pelatihan, para pelaku industri kreatif di daerah terpencil mengalami kesulitan untuk mengakses fasilitas dan sumber daya yang mereka perlukan untuk mengembangkan usahanya. Hal ini menyebabkan semakin meningkatnya ketimpangan  antara pelaku ekonomi kreatif di perkotaan dan pedesaan. Oleh karena itu, pemerataan infrastruktur pendukung industri kreatif sangat penting agar seluruh pelaku ekonomi, di mana pun lokasinya dapat berkembang dengan baik.

Peluang Menuju Masa Depan yang Lebih Cerah

Di tengah tantangan tersebut, ekonomi kreatif Indonesia mempunyai potensi besar untuk tumbuh dan berkembang. Beberapa peluang yg bisa dimanfaatkan antara lain:

1. Digitalisasi dan Ekonomi Berbasis Platform

Kemajuan teknologi membuka peluang besar bagi pelaku kreatif untuk menjangkau pasar yg lebih luas. Melalui platform misalnya e-commerce, marketplace, dan media sosial, produk kreatif Indonesia bisa menjangkau konsumen dunia tanpa batas geografis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun