Perundungan adalah perilaku agresif yang berulang dan disengaja yang dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap seseorang yang dianggap lebih lemah atau rentan. Tujuannya adalah untuk menyebabkan penderitaan, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis. Ini melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan, di mana pelaku memiliki kekuatan lebih atas korban, baik secara fisik, sosial, atau emosional. Perilaku tersebut tidak hanya berupa tindakan tunggal, melainkan pola perilaku yang berulang dan bertujuan untuk mengintimidasi, mengucilkan, atau merendahkan korban. Perundungan dapat terjadi di berbagai konteks, termasuk sekolah, tempat kerja, dan lingkungan online.
Perundungan sering terjadi karena beberapa alasan, seperti tekanan kelompok, ketidakamanan, dan kurangnya empati pada perundung. Mereka mungkin merasa tertekan untuk diterima oleh teman sebaya atau ingin menutupi rasa tidak aman mereka sendiri.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada tahun 2024 terjadi 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan . Â Dari angka tersebut, Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah kasus kekerasan terbanyak di Indonesia dengan angka 14,2 persen atau 81 kasus.
Meskipun data ini menunjukkan bahwa Jawa Timur memiliki jumlah kasus terbanyak, penting untuk diingat bahwa hampir semua provinsi di Indonesia mengalami kasus kekerasan di lembaga pendidikan.
Sulit untuk mengatakan satu penyebab paling besar untuk perundungan, karena banyak faktor yang berperan. Namun, tekanan kelompok adalah faktor utama. Anak-anak sering merasa tertekan untuk bergabung dengan perilaku perundungan agar diterima di lingkungan sosial mereka.
Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya mengaku menjadi korban perundungan oleh enam teman sekelasnya selama tiga tahun terakhir. Korban mengalami kekerasan verbal, fisik, hingga pelecehan di muka umum.
Pengacara korban, Johan Widjaja, mengungkapkan bahwa tindakan perundungan tersebut sudah terjadi sejak masa orientasi siswa. Korban diperlakukan dengan tidak manusiawi, termasuk disebut dengan kata-kata kasar, dipukul, ditendang, bahkan ditelanjangi saat mengikuti pelajaran olahraga di sebuah kolam renang di Pasar Atom.
"Pelaku menyebut korban seperti babi, anjing, lalu melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang. Yang paling parah, saat pelajaran olahraga, korban ditenggelamkan dan ditelanjangi di depan umum," jelas Johan pada Minggu (15/12/2024).
Selain itu, Johan juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah mengetahui perundungan tersebut tetapi tidak mengambil tindakan tegas. Bahkan, korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari guru-guru saat melaporkan kasus ini.
"Korban sudah melapor ke sekolah sejak kelas 1. Namun, pihak sekolah malah menganggap itu hanya bercanda. Bahkan, korban dimarahi, diancam tidak naik kelas, dan sempat ditawari uang Rp500 ribu agar bersedia mencabut laporannya," tambahnya.