Mohon tunggu...
aprilia diana kamila
aprilia diana kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo Saya Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dan Control Social Hukum: Hubungan serta Penerapan Efektivitas Hukum dan Control Social Hukum

5 November 2024   23:10 Diperbarui: 5 November 2024   23:10 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggota Kelompok 

1. Dhea Fathurohmi Azizah (222111172)

2. Ayunindya Wahono Putri (222111174)

3. Desyah Amanda (222111175)

4. Ibnu Khoirudin (222111177)

5. Aprilia Diana Kamila (222111194)

Hukum sebagai salah satu subsistem kemasyarakatan tentunya diharapkan dapat berlaku dan bekerja di masyarakat sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri yaitu untuk menghadirkan ketertiban yang adil. Bekerjanya hukum dalam masyarakat sejatinya merupakan hal yang sama pentingnya dengan pembuatan hukum, penemuan hukum, hingga penegakan hukum. Upaya menghadirkan ketertiban yang adil maka aspek keberlakuan hukum menjadi penting karena dalam aspek inilah hukum membaur dan menyatu dengan masyarakat sebagai lahan pergulatan hukum untuk mewujudkan keadilan dimasyarakat. 

Salah satu bagian dari hukum ialah efektivitas hukum di masyarakat dan dalam hal ini juga saling berkaitan dengan bekerjanya subsistem kemasyarakatn lainnya. Aspek terpenting dalam memastikan keberlakuan hukum di masyarakat adalah dengan mengetahui dan mengidentifikasi efektivitas hukum yang berlaku di masyarakat. Jika tingkat efektivitas hukum di masyarakat baik dan tinggi, maka hukum dapat dikatakan telah berlaku secara menyeluruh. Akan tetapi, jika efektifitas hukum di masyarakat cenderung rendah, maka terjadi kesenjangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya suatu tujuan dari aturan hukum. Efektivitas hukum menegaskan bahwa setiap aturan hukum memiliki cita-cita, harapan, dan karangka teleologis yang diharapkan bukan hanya bersifat mengatur masyarakat, tetapi juga untuk menuntun masyarakat mencapai kehidupan yang lebih baik dalam bingkai subsistem kemasyarakatan. 

Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu berkaitan dengan hubungan antara hasil yang dihadapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksankan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaanya. Jadi efektivitas hukum menurut pengertian tersebut mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan. 

Secara umum terdapat dua pandangan untuk menentukan efektivitas hukum di masyarakat yaitu efektivitas hukum restriktif dan efektivitas hukum ekstensif. Efektivitas hukum restriktif merupakan suatu bentuk efektivitas hukum yang hanya mendasarkan pada efektivitas peraturan perundang-undangan di masyarakat. sedangkan efektivitas hukum ekstensif yaitu hanya untuk menunjukkan bahwa yang dikaji dalam suatu efektivitas hukum bukan hanya efektivitas peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga mengkaji ketaatan hukum dimasyarakat sekaligus faktor-faktor yang berkaitan dengan ketaatan hukum masyarakat. 

Tinjauan Perspektif Para Ahli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun