Selain itu sejak tahun 1991 tepatnya tanggal 8 Juni Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara telah menetapkan Beo Nias beserta Bunga Kenanga (Cananga odorata) sebagai flora dan fauna identitas provinsi Sumatera Utara yaitu melalui SK No. 522.5/1611/K/1991. Penetapan ini ditujukan sebagai upaya untuk melindunginya dari ancaman kepunahan.
Karena adanya upaya perlindungan pada fauna ini, Beo nias akhirnya menjadi maskot Hari Cinta Puspa dan Satwa pada tahun 2015, dikarenakan burung ini semakin sulit ditemukan keberadaannya di alam. Dan dengan adanya hal ini diharapkan masyarakat luas dapat melestarikan puspa dan satwa nasional salah satunya burung peniru dari Nias ini.
Dengan adanya upaya-upaya penanganan pemulihan populasi spesies ini oleh pemerintah lewat diperkuatnya undang-undang distribusi spesies tersebut, diharapkan dapat mengembalikan jumlah burung eksotis ini pada habitatnya. Namun, jika hanya pemerintah saja yang menjaga tidak sepenuhnya dapat terlindungi dan terealisasikan dengan baik. Diharapkan kepada segenap elemen masyarakat khususnya pemangku adat setempat maupun lembaga yang berkepentingan dalam melindungi spesies ini dapat bekerja sama untuk sama-sama menjaga apa yang dianggap berharga bagi kekayaan fauna maupun flora pada daerah kita. Agar kedepannya anak cucu kita pada generasi berikutnya dapat melihat dan mengetahui seberapa indah dan eksotisnya flora dan fauna yang dapat hidup di tanah air tercinta kita.Â
Tetap jaga Indonesia kita menjadi Megabiodiversitas dunia dengan tetap menjaga serta melindungi semua jenis kekayaan flora fauna tanah air kita. Salam Lestari! Salam Konservasi!Â
Penulis : Hylda & Aprilia Cassa Nova
Penulis merupakan mahasiswa S1, Jurusan Biologi Murni, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H