Indonesia melalui Kementerian Sosial memiliki program andalan untuk mengurangi angka kemiskinan yang diberi nama Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH. Dilansir dari situs kemensos.go.id, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Di dunia internasional sendiri, program serupa yang dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT)Â terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara dengan masalah kemiskinan.
Agar dapat memberikan manfaat secara maksimal, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkanberbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di berbagai daerah di sekitar mereka. Tak sampai disitu saja, program ini juga mulai mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. PKH diharapkan mampu menjadi jurus ampuh penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Menyasar Keluarga Miskin dan Rentan
Keluarga miskin dan rentan menjadi sasaran program ini. Terdapat dua bidang yang dinaungi oleh PKH yakni bidang kesehatan dan pendidikan. Untuk dapat menerima manfaatnya, KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. KPM dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia mulai 60 tahun akan menerima manfaat di bidang kesehatan yang meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan manfaat di bidang pendidikan yakni kepastian kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Bantuan Empat Tahap dalam Satu Tahun
Seperti dikutip dari situs pkh.kemesos.go.id, penyaluran bantuan sosial PKHditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga yang diberikan dalam empat tahap selama satu tahun. Nilai bantuan sendiri merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:
a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000
Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu bantuan tetap dan bantuan komponen. Bantuan tetap diberikan pada setiap keluarga yang terdiri dari abntuan Reguler sebesar 550.000 rupiah untuk satu keluarga per tahun, dan bantuan PKH AKSES sebesar 1.000.000 rupiah untuk satu kelaurga per tahun. Bantuan komponen diberikan kepada setiap jiwa dalam keluarga dengan maksimal 4 jiwa dalam satu keluarga. Bantuan komponen ini terdiri dari bantuan ibu hamil, anak usia dini, SD, SMP, SMA, disabilitas berat, dan lanjut usia dengan nominal bantuan mulai 900.000 rupiah hingga 2.400.000 rupiah.
Penurunan Tingkat Kemiskinan
Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Hasilnya, data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia tahun 2017 menunjukan terjadi penurunan persentase kemiskinan dari 10,64% pada bulan Maret 2017 menjadi 10,12% pada bulan September 2017 atau dari 27.771.220 menjadi 26.582.990 jiwa penduduk kategori miskin dengan total penuruan sebanyak 1.188.230 atau 0.58%. Fakta ini tentu menjadi perkembangan posisitf yang nyata dari terselenggaranya Program Keluarga Harapan, walaupun masih jauh dari target yang ditetapkan.
Sudah Efektifkah?
Menurut mantan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa dilansir dari cnnidonesia.com (10/17), ada beberapa indikator utama untuk melihat efektifitas PKH yang sesuai dengan hasil evaluasi Bank Dunia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Aksesibilitas KPM dalam hal pendidikan menjadi indikator pertama. Tercatat hingga tahun 2017, peningkatan kehadiran siswa Sekolah Dasar setelah menerima PHK sebesar 49,2 persen, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 49,9 persen, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar 30,9 persen.
Ditambah dengan kenaikan persentase anak yang melanjutkkan ke pendidikan menengah 8,8 persen serta berdampak pada penurunan jumlah pekerja anak. Kenaikan kehadiran pendidikan anak KPM kemudian berdampak pula pada kenaikan jumlah anak berprestasi dan penerima beasiswa Bidik Misi dan luar negeri. Indikator kedua adalah dalam hal konsumsi rumah tangga.
Konsumsi keluarga penerima PKH tercatat meningkat lebih dari 10 persen. Bahkan belanja pangan untuk protein juga mengalami kenaikan sebesar 6,8 persen. Akses layanan masyarakat menjadi indikator ketiga, yang tercatat adanya kenaikan signifikan sebesar 45 persen dari jumlah ibu hamil yang memeriksakan kehamilannya di fasilitas kesehatan. Begitu pula dengan pemeriksaan kesehatan balita yang naik sebesar 47 persen.
Program Keluarga Harapan dari tahun ke tahun telah melangkah ke arah yang tepat karena efektif mengurangi kemiskinan, maka penyalurannya harus akurat, cakupannya pun perlu diperluas, dan manfaat yang diberikan tentu perlu ditingkatkan kualitasnya. Pengawasan terhadap pendamping bantuan sosial juga menjadi poin penting, agar bantuan tepat sasaran. Tak lupa, berbagai kekurangan yang ada pun harus segera dievaluasi dan diperbaiki demi kesuksesan program serta terbebasnya rakyat Indonesia dari kemiskinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H