Mohon tunggu...
Avicenna Mehr
Avicenna Mehr Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Content Writer

not a good person

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Keluarga Harapan, Efektifkah?

2 Maret 2019   14:42 Diperbarui: 2 Maret 2019   14:48 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia melalui Kementerian Sosial memiliki program andalan untuk mengurangi angka kemiskinan yang diberi nama Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH. Dilansir dari situs kemensos.go.id, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Di dunia internasional sendiri, program serupa yang dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara dengan masalah kemiskinan.

Agar dapat memberikan manfaat secara maksimal, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkanberbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di berbagai daerah di sekitar mereka. Tak sampai disitu saja, program ini juga mulai mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. PKH diharapkan mampu menjadi jurus ampuh penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Menyasar Keluarga Miskin dan Rentan

antaranews.co.id
antaranews.co.id

Keluarga miskin dan rentan menjadi sasaran program ini. Terdapat dua bidang yang dinaungi oleh PKH yakni bidang kesehatan dan pendidikan. Untuk dapat menerima manfaatnya, KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. KPM dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia mulai 60 tahun akan menerima manfaat di bidang kesehatan yang meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi, serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan manfaat di bidang pendidikan yakni kepastian kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Bantuan Empat Tahap dalam Satu Tahun

mediaindonesia.com
mediaindonesia.com

Seperti dikutip dari situs pkh.kemesos.go.id, penyaluran bantuan sosial PKHditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga yang diberikan dalam empat tahap selama satu tahun. Nilai bantuan sendiri merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:

a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000

b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000

c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000

d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000

Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu bantuan tetap dan bantuan komponen. Bantuan tetap diberikan pada setiap keluarga yang terdiri dari abntuan Reguler sebesar 550.000 rupiah untuk satu keluarga per tahun, dan bantuan PKH AKSES sebesar 1.000.000 rupiah untuk satu kelaurga per tahun. Bantuan komponen diberikan kepada setiap jiwa dalam keluarga dengan maksimal 4 jiwa dalam satu keluarga. Bantuan komponen ini terdiri dari bantuan ibu hamil, anak usia dini, SD, SMP, SMA, disabilitas berat, dan lanjut usia dengan nominal bantuan mulai 900.000 rupiah hingga 2.400.000 rupiah.

Penurunan Tingkat Kemiskinan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun