Mohon tunggu...
Aprilia Almawati
Aprilia Almawati Mohon Tunggu... Hoteliers - Mahasiswa

Hobi watching drama and listening music

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam Hak Merek di Indonesia

11 Desember 2024   13:39 Diperbarui: 11 Desember 2024   13:39 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak milik intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.[2]

Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hak kekayaan intelektualnya mendapat perlakuan khusus atau tepatnya dilindungi oleh hukum harus mengikuti prosedur tertentu yang ditetapkan oleh negara. Prosedur yang dimaksud di sini adalah melakukan pendaftaran HKI di tempat yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. Perlunya melakukan pendaftaran tersebut mengingat. di era globalisasi ini arus informasi datang begitu cepat bahkan hampir tidak ada batas antarnegara (borderless state). Sehingga tidaklah mengherankan apabila HKI merupakan salah satu obyek bisnis yang cukup diminati oleh seluruh pelaku bisnis, karena dianggap dapat mendatangkan keuntungan, ketimbang harus memulai dari nol.

  • Pengertian Merek

Hak Merek dalam ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari sebuah hak Milik Industri. Konvensi yang mengatur perihal Merek adalah Konvensi Paris. Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi suatu perusahaan. Pada mulanya Merek hanya diakui untuk barang, sedangkan pengakuan untuk Merek Jasa barulah diakui Konvensi Paris pada perubahan di Lisabon 1958. Di Inggris pun Merek Jasa baru bisa didaftarkan dan mempunyai konsekuensi yang sama dengan Merek Barang setelah adanya ketentuan yang baru diberlakukan pada Oktober 1986, yaitu undang-undang hasil revisi pada Tahun 1984 atas Undang-Undang Trade Marks 1938. Mengenai Merek Jasa tersebut di Indonesia barulah dicantumkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. 

Dasar Hukum Hak Merek

Dengan adanya globalisasi, setiap negara semakin dituntut untuk senantiasa memakai standar internasional bagi pelaksanaan kegiatan pembangunannya di segala bidang kehidupan bangsa. Pembangunan harus didasarkan pula kepada standar internasional yang berlaku. Negara yang tetap mempertahankan standar lokal akan kalah dalam persaingandan akan ketinggalan dengan dunia luar lingkungannya

Dari keikutsertaan negara Indonesia dalam WTO dan perjanjian TRIPs maka negara Indonesia harus menyesuaikan dengan ketentuan tersebut, sebagai langkah konsistensi terhadap ritifikasi yang telah dilakukan Indonesia, maka perubahan atas Undang Undang yang sudah ada dan pembentukan UU No. 15 Tahun 2001 yang merevisi UU No. 14 Tahun 1997. Menurut Pasal 1 UU No. 15 Tahun 2001, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-umsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Pentingnya Perlindungan Hukum Atas Hak Merek di Indonesia

Perlindungan hukum terhadap hak merek merupakan aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan melindungi pelaku usaha di Indonesia. Merek, sebagai salah satu aset tidak berwujud, memiliki peranan strategis dalam membedakan produk atau jasa suatu perusahaan dari kompetitor. Hak merek memberikan eksklusivitas kepada pemiliknya, yang memungkinkan mereka untuk menggunakan merek tersebut secara sah dan mencegah pihak lain menggunakannya tanpa izin. Oleh karena itu, keberadaan perlindungan hukum yang memadai sangat diperlukan agar pelaku usaha dapat merasa aman dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. 

Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap hak merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini mengatur prosedur pendaftaran merek, syarat-syarat merek yang dapat didaftarkan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa terkait merek. Dengan mendaftarkan merek, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam lingkup tertentu, sekaligus memiliki dasar hukum untuk menuntut pihak-pihak yang melanggar hak tersebut. Hal ini penting mengingat sering kali terjadi pelanggaran merek, seperti pemalsuan atau penggunaan tanpa izin, yang dapat merugikan pemilik merek secara materiil maupun imateriil. 

Selain memberikan perlindungan kepada pemilik merek, sistem perlindungan hukum juga bermanfaat bagi konsumen. Dengan adanya hak merek yang terlindungi, konsumen dapat lebih mudah mengidentifikasi produk yang asli dan berkualitas, sehingga mengurangi risiko pembelian barang palsu. Perlindungan hukum atas hak merek juga mendorong persaingan usaha yang sehat karena mencegah praktik-praktik tidak fair, seperti pembajakan atau penjiplakan. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal maupun internasional yang dipasarkan di Indonesia. 

Sebagai negara yang berkomitmen dalam mendukung integrasi ekonomi global, Indonesia juga harus memastikan sistem perlindungan hak merek yang sesuai dengan standar internasional. Hal ini sejalan dengan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional, seperti Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Dengan menjaga kredibilitas sistem hukum terkait merek, Indonesia dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional di pasar global. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun