Mohon tunggu...
Aprilia Almawati
Aprilia Almawati Mohon Tunggu... Hoteliers - Mahasiswa

Hobi watching drama and listening music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Hart (HLA Hart) Serta Analisis Mengenai Perkembangan Hukum di Indonesia

29 Oktober 2024   05:30 Diperbarui: 29 Oktober 2024   07:39 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

Pokok Pemikiran Max Weber

Weber mengaitkan hukum dengan struktur sosial dan melihat hukum sebagai bagian dari proses rasionalisasi dalam masyarakat. Menurutnya, hukum adalah sistem yang dapat bersifat rasional atau irasional, serta formal atau material. Weber mengelompokkan hukum menjadi beberapa ideal, yaitu:

     - Hukum irasional dan material (berdasar emosi tanpa aturan yang jelas).

     - Hukum irasional dan formal (berdasar wahyu atau ramalan).

     - Hukum rasional dan material (berdasar ideologi atau kebijakan).

     - Hukum rasional dan formal (berdasar logika murni).

Menurut Weber, hukum modern Barat dicirikan oleh rasionalitas formal yang didasarkan pada logika hukum tanpa mempertimbangkan nilai-nilai di luar hukum.

Pokok Pemikiran HLA Hart

Hart mengemukakan konsep bahwa hukum terdiri dari dua aturan utama, yaitu aturan primer(mengatur kewajiban dasar yang dikenakan pada masyarakat) dan sekunder. Aturan sekunder meliputi:

     - Rules of recognition (aturan pengakuan),

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun