Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart
Pokok Pemikiran Max Weber
Weber mengaitkan hukum dengan struktur sosial dan melihat hukum sebagai bagian dari proses rasionalisasi dalam masyarakat. Menurutnya, hukum adalah sistem yang dapat bersifat rasional atau irasional, serta formal atau material. Weber mengelompokkan hukum menjadi beberapa ideal, yaitu:
   - Hukum irasional dan material (berdasar emosi tanpa aturan yang jelas).
   - Hukum irasional dan formal (berdasar wahyu atau ramalan).
   - Hukum rasional dan material (berdasar ideologi atau kebijakan).
   - Hukum rasional dan formal (berdasar logika murni).
Menurut Weber, hukum modern Barat dicirikan oleh rasionalitas formal yang didasarkan pada logika hukum tanpa mempertimbangkan nilai-nilai di luar hukum.
Pokok Pemikiran HLA Hart
Hart mengemukakan konsep bahwa hukum terdiri dari dua aturan utama, yaitu aturan primer(mengatur kewajiban dasar yang dikenakan pada masyarakat) dan sekunder. Aturan sekunder meliputi:
   - Rules of recognition (aturan pengakuan),