Mohon tunggu...
Aprilia Almawati
Aprilia Almawati Mohon Tunggu... Hoteliers - Mahasiswa

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

15 September 2024   23:44 Diperbarui: 15 September 2024   23:44 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Shaka Buana Restu Ilahi         (222111013)
  • Rafli Fadhlurrahman. N          (222111030)
  • Muhammad Difa Maulana. A (222111037)
  • Syarafina Salsabila                 (222111374)
  • Fitri Amalia. W                       (222111380)
  • Aprilia Almawati                    (222111387)

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Ahli dan Sosiologi Hukum Islam 

  • Soejono soekanto, mendefinisikan sosiologi hukum sebagai ilmu yang bertujuan untuk meneliti secara empiris dan analitis mengenai pengaruh hukum terhadap masyarakat, serta sebaliknya, pengaruh masyarakat terhadap hukum.

Kata Kunci: Empiris, Analitis, Hubungan timbal balik

Penjelasan Kata Kunci dalam Pengertian Sosiologi Hukum Islam:

Sosiologi hukum islam adalah ilmu yang memberikan analisis mendalam tentang bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan berbagai fenomena sosial, termasuk perilaku masyarakat, struktur sosial, dan dinamika sosial budaya.

  • Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, mengatakan bahwa sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.

Kata Kunci: Struktur sosial, Proses sosial 

Penjelasan Kata Kunci dalam Pengertian Sosiologi Hukum Islam:

Sosiologi Hukum Islam adalah bidang ilmu yang memahami hukum Islam dalam konteks sosial dan proses sosial, serta bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan struktur sosial dan perubahan sosial dalam masyarakat Muslim.

  • Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

Kata Kunci: Pola perilaku

Penjelasan Kata Kunci dalam Pengertian Sosiologi Hukum Islam:

Sosiologi Hukum Islam adalah ilmu yang memahami hukum Islam sebagai bagian integral dari struktur sosial dan budaya masyarakat Muslim, serta mempelajari pola perilaku yang diatur oleh hukum Islam dalam konteks sosial yang berubah. Konteks sosial yang berubah dalam konteks sosiologi hukum Islam merujuk pada perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur sosial, nilai-nilai, sikap, dan pola perilaku masyarakat. Perubahan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor (ekonomi, teknologi, maupun budaya).

  • R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Kata Kunci: Gejala sosial

Penjelasan Kata Kunci dalam Pengertian Sosiologi Hukum Islam:

Sosiologi Hukum Islam adalah memahami hukum Islam sebagai gejala sosial yang berinteraksi dengan gejala sosial lainnya dalam masyarakat, memahami keterkaitan antara perubahan hukum islam dengan perubahan sosial budaya, serta mengkaji penggunaan hukum Islam dalam masyarakat.

  • Gurvitch, sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.

Kata Kunci: Kenyataan sosial

Penjelasan Kata Kunci dalam Pengertian Sosiologi Hukum Islam:

Sosiologi Hukum Islam adalah salah satu ilmu yang mempelajari realita sosial hukum islam, mencakup perubahan-perubahan perilaku sosial yang terjadi dalam masyarakat.

  • Donald Black, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku sosial terhadap hukum dengan fokus pada bagaimana hukum diimplementasikan dan dipengaruhi oleh kondisi sosial.

Kata kunci: Tingkah laku sosial, Pengaruh kondisi sosial

Penjelasan Kata Kunci dalam Pengertian Sosiologi Hukum Islam:

Sosiologi Hukum Islam adalah ilmu yang mempelajari pola perilaku hukum masyarakat serta memahami bahwa hukum islam tidak hanya mengatur aspek hukum formal, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai dan prinsip yang diwariskan oleh agama Islam dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

  • Lawrence M. Friedman, sosiologi hukum mempelajari sistem hukum sebagai subsistem dari masyarakat yang mencakup aturan, institusi, dan perilaku, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh budaya dan ekonomi.

Kata Kunci: Sistem hukum, Pengaruh budaya dan Ekonomi

Penjelasan Kata Kunci dalam Pengertian Sosiologi Hukum Islam:

Sosiologi Hukum Islam adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang pengaruh gejala sosial terhadap hukum Islam, tidak hanya dipengaruhi oleh prinsip-prinsip agama, tetapi juga oleh budaya dan ekonomi.

  • Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum, sebagaiman terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

Kata Kunci: Ikhwal hukum

Penjelasan Kata Kunci dalam Pengertian Sosiologi Hukum Islam:

Sosiologi Hukum Islam adalah ilmu yang mempelajari berbagai masalah hukum yang terkait dengan masyarakat, seperti pengaruh hukum Islam terhadap perubahan masyarakat dan sebaliknya. Hal ini termasuk masalah evaluasi pelaksanaan dan efektivitas hukum, pengaruh hukum terhadap perkembangan masyarakat, sejarah perkembangan hukum, dan masalah kesadaran hukum masyarakat.

  • H. L. A. Hart, sosiologi hukum adalah tidak mengemukakan tentang definisi sosiologi hukum, namun hanya mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules).

Kata Kunci: Kekuasaan, Aturan, Masyarakat 

Penjelasan Kata Kunci Dalam Pengertian Sosiologi Hukum Islam:

Sosiologi hukum yang terkait dengan konsep hukum dan kekuasaan dalam masyarakat, hukum Islam sosiologis merupakan suatu disiplin ilmu yang memahami bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan kekuasaan, aturan, dan masyarakat dalam konteks sosial dan budaya.

  • David N. Schiff, sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. 

Kata Kunci: Hubungan hukum

Penjelasan Kata kunci Dalam Pengertian Sosiologi Hukum Islam:

Dalam sosiologi hukum Islam, hubungan hukum merujuk pada interaksi antara hukum Islam (syariah dan fikih) dan masyarakat. Hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan aturan, tetapi juga sebagai norma yang mencerminkan nilai-nilai dan budaya masyarakat. Hubungan ini mencakup bagaimana hukum Islam mempengaruhi perilaku sosial, serta bagaimana dinamika sosial dapat mempengaruhi perkembangan dan penerapan hukum Islam. Hukum Islam berfungsi ganda: sebagai mengatur perilaku umat Islam dan sebagai legitimasi terhadap norma-norma sosial yang ada.

Sosiologi Hukum Islam

       Menurut Nasrullah, merupakan ilmu dalam ranah sosial yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan memberikan penjelasan atas praktik-praktik ilmu hukum yang mengatur tentang hubungan timbal balik antara berbagai macam gejala sosial di masyarakat Muslim sebagai makhluk yang berpegang teguh terhadap aturan syariat.Sosiologi Hukum Islam juga bisa didefinisikan sebagai suatu ilmu sosial yang memaparkan tentang penjelasan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.

       Tujuan dari Sosiologi Hukum Islam itu sendiri yaitu sebagai ilmu yang membantu masyarakat dalam membaca serta mempelajari situasi yang terjadi di masyarakat itu sendiri mengenai masalah-masalah sosial yang terjadi dengan dasar penggunaan pada Al-Quran dan hadits dalam bentuk kajian-kajian sosiologi yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Pengertian Sosiologi Hukum dan Sosiologi Hukum Islam Menurut Kami

1. Sosiologi Hukum

          Berdasarkan rumusan para ahli di atas, kami menyimpulkan bahwa sosiologi hukum dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari keterkaitan antara hukum dan masyarakat serta bagaimana hukum dibentuk, dilaksanakan, dan dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, politik, dan ekonomi.

Memfokuskan pada hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial. Selain itu, sosiologi hukum juga memahami proses social yang melibatkan interaksi antara individu dan kelompok dalam masyarakat, serta bagaimana hukum mempengaruhi atau dipengaruhi oleh proses ini. Sosiologi hukum juga memfokuskan pada pola perilaku masyarakat dalam konteks hukum. Dengan melibatkan analisis tentang bagaimana norma hukum terbentuk, diterapkan, dan berubah di dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun