Mohon tunggu...
Aprilia Waningrum
Aprilia Waningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Ahmad Dahlan

Seorang manusia yang mencoba belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SMA Negeri 9 Yogyakarta Adakan Kegiatan SINAU SEJARAN KEISTIMEWAHAN DIY: "Undang-Undang No.3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY"

23 Agustus 2024   16:00 Diperbarui: 23 Agustus 2024   16:02 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Youtube Paniradya Kaistimewahan
Youtube Paniradya Kaistimewahan

Yogyakarta, [17 Juli 2024] - SMA Negeri 9 Yogyakarta kembali menggelar kegiatan edukatif dengan tema "SINAU SEJARAH KEISTIMEWAHAN DIY: Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY". Acara ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si (Paniradya Pati Kaistimewan DIY), Dr. Y Sari Murti Widiyastuti, S.H, M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya), dan Hendro Muhaimin, M.A (Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pusat Studi Pancasila UGM).

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dihadiri langsung oleh seluruh warga sekolah SMA Negeri 9 Yogyakarta. Selain itu, acara ini juga ditayangkan secara langsung di kanal YouTube @PaniradyaKaistimewan, sehingga masyarakat luas dapat mengikuti jalannya kegiatan dan mendapatkan manfaat dari pembahasan yang disampaikan.

Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si, sebagai Paniradya Pati Kaistimewan DIY, membuka sesi dengan memberikan gambaran sejarah pembentukan DIY berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1950. Beliau menjelaskan latar belakang sejarah, proses pembentukan, serta peran penting DIY dalam konstelasi politik dan pemerintahan Indonesia pasca kemerdekaan.

Selanjutnya, Dr. Y Sari Murti Widiyastuti, S.H, M.Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, menyampaikan perspektif hukum terkait keistimewaan DIY. Beliau membahas mengenai implementasi undang-undang tersebut dalam konteks hukum modern dan bagaimana status keistimewaan DIY berdampak pada kebijakan hukum di Indonesia.

Hendro Muhaimin, M.A, dari Pusat Studi Pancasila UGM, menutup sesi dengan membahas pentingnya pendidikan Pancasila dan sejarah dalam membentuk karakter generasi muda. Beliau menekankan bahwa pemahaman yang mendalam tentang sejarah dan keistimewaan DIY dapat memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air di kalangan pelajar.

Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan siswa dan masyarakat umum mengenai sejarah dan keistimewaan DIY, serta memupuk rasa bangga dan cinta terhadap daerah mereka. Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Yogyakarta, Bapak Hendra Susanto, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya sekolah untuk memberikan pendidikan yang komprehensif dan kontekstual kepada para siswa.

Dengan diadakannya kegiatan SINAU SEJARAH KEISTIMEWAHAN DIY ini, SMA Negeri 9 Yogyakarta berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki pemahaman sejarah yang kuat dan berkomitmen pada nilai-nilai kebangsaan.

Untuk menyaksikan kembali kegiatan ini, masyarakat dapat mengunjungi kanal YouTube @PaniradyaKaistimewan, dimana rekaman lengkap acara tersebut tersedia. Mari bersama-sama kita belajar dan menghargai sejarah keistimewaan Yogyakarta demi masa depan yang lebih baik.

Penulis : Firdhaus Anggiat Setyawan Simatupang S.Pd

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun