Selain kurangnya toleransi, masyarakat Indonesia pun masih kurang aware terhadap warisan budaya tradisional, sehingga beberapa kali mengalami pencatutan budaya, seperti Batik, Reog Ponorogo, Angklung, Wayang Kulit, dan beberapa warisan budaya lainnya yang diklaim oleh Malaysia.
Munculnya kasus-kasus tersebut menandakan bahwa peran pemerintah dalam melakukan pelestarian dan perlindungan budaya tidak cukup apabila tidak didukung kontibusi langsung dari masyarakat. Meskipun Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan sudah dirilis sejak tahun 2017 lalu, jika masyarakat masih bersikap apatis dan mudah terhanyut arus globalisasi, maka Kedaulatan wilayah NKRI dalam konteks budaya akan tetap terancam. Alih-alih terlena dengan produk budaya asing, masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan produk-produk tersebut untuk mempromosikan budaya asli daerah.Â
Misalnya, mengunggah konten terkait kekayaan budaya Indonesia pada platform digital, maupun melakukan inovasi di ranah fashion dengan merancang pakaian dan sepatu bermotif batik atau wayang kulit, lalu memasarkannya ke ranah internasional. Dengan begitu, kekayaan kebudayaan Indonesia akan semakin diakui oleh negara lain, sekaligus berdampak pada semakin menguatnya kedaulatan NKRI.