Mohon tunggu...
Anand P
Anand P Mohon Tunggu... -

Pengusaha

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bank Swadesi Diduga Melanggar Ketentuan BI

28 September 2011   11:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:32 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Denpasar,Extremmepoint.com- Bank Swadesi diduga keras telah melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI), karena sudah mengajukan permohonan lelang ke kantor lelang negara di Denpasar atas barang jaminan milik debiturnya, yakni PT.Ratu Kharisma (PT RK) berupa satu villa The Kozy Villas dan tanah seluas 1.520 M2 di Seminyak, Kuta-Bali. Padahal debitur PT RK belum pernah menunggak cicilan kreditnya di Bank Swadesi senilai Rp 10,5 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan PT RK terhadap Bank Swadesi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/9). Sidang dipimpin majelis hakim diketuai John Piter Purba itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, yakni Kepala Operasional Bank Swadesi Ferry Koswara dan Wakil Kepala Bang Swadesi Cabang Denpasar Wayan Decky Herlambang. Ferry Koswara dalam kesaksiannya menyatakan Bank Swadesi sudah mengajukan permohonan lelang atas barang jaminan milik PT RK ke kantor lelang negara di Denpasar pada 7 Desember 2009 lalu melalui surat bernomor 20/LG/KP.JKT/HK/XII. Padahal saat ini, diakui Ferry Koswara, PT RK belum masuk dalam daftar debitur kredit macet. PT RK mulai tersendat-sendat membayar cicilan kreditnya ke Bank Swadesi pada Maret 2010. Pernyataan Ferry Koswara ini langsung mendapat reaksi keras dari kuasa hukum PT RK Budi Adnyana. Budi menilai tindakan Bank Swadesi itu sudah melanggar ketentuan BI, karena debitur masih lancar membayar cicilan kreditnya, namun agunannya sudah hendak dilelang. "Perbuatan ini sudah jelas melanggar ketentuan BI, karena barang jaminan sudah mau dilelang, meski debitur lancar membayar cicilan kreditnya," tutur Budi. Perkara ini berawal ketika PT RK menerima kredit dari Bank Swadesi sebesar Rp 10,5 miliar. Agunan yang diberikan PT RK kepada Bank Swadesi berupa vila dan tanah itu nilai totalnya mencapai Rp 15,9 miliar. Namun PT RK mengalami kemacetan mebayar cicilan kreditnya pada Maret 2010, sehingga asetnya dilelang sebanyak lima kali oleh Bank Swadesi melalui kantor lelang negara Denpasar. Dalam persidangan itu sempat terjadi perdebatan sengit antara Budi dan Ferry Koswara. Hal ini karena Ferry menyebutkan PT RK sama sekali tidak pernah membayar cicilan kreditnya. Namun setelah Budi memberikan argumennya, Ferry akhirnya membenarkan bahwa PT RK sudah beberapa kali membayar cicilan kreditnya. Hal lain yang diperdebatkan Budi adalah ungkapan Ferry yang menyatakan PT RK tidak pernah menggubris surat peringatan yang disampaikan Bank Swadesi. Ini dibantah Budi karena sudah lima kali PT RK melayangkan surat ke Bank Swadesi memohon restrukturisai kredit, tapi tidak dikabulkan. Budi juga menyamaikan sejumlah kejanggalan dari lelang itu. Pasalnya, lanjut Budi, barang jaminan itu dilelang seharga sekitar Rp 6,3 miliar. "Ini sangat ironis. Barang jaminan nilai totalnya seharga Rp 15,9 miliar, tapi ternyata dilelang sekitar Rp 6,3 miliar," tegas Budi. Kejanggalan lain yang diutarakan Budi adalah Ferry dan Decky tidak mengetahui pihak mana yang memenangkan lelang tersebut, kendati dilaksanakan di depan umum. Selain itu, Decky adalah kuasa yang ditunjuk Bank Swadesi untuk melakukan lelang barang jaminan tersebut. "Banyak sekali kejanggalan dari proses lelang itu," papar Budi. Keanehan lain yang disoroti Budi adalah laporan Bank Swadesi melalui Sistem Informasi Debitur (SID) ke BI menyatakan bahwa hutang PT RK hanya Rp 3,7 miliar. Namun kenyataannya adalah Rp 10,5 miliar. Selain itu Budi juga mempersoalkan keterangan Ferry yang mengatakan bahwa BI memperbolehkan penghapusan buku sebagian. "Semua keterangan dari saksi Ferry Koswara ini akan saya konfirmasikan kembali kebenarannya ke BI," tandas Budi.(tety)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun