Mohon tunggu...
Muh Apridal Patriot
Muh Apridal Patriot Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang sedang menempuh Program Pascasarjana Prodi Magister Kenotariatan di Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Produk Indikasi Geografis (IG) harus Terdaftar agar terlindungi dan dapat menjadi objek Jaminan Fidusia

15 Juni 2024   20:27 Diperbarui: 17 Juni 2024   07:18 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum membahas mengenai perlindungan Indikasi Geografis (Selanjutnya disebut IG) di Indonesia secara umum, penulis merasa perlu untuk menjelaskan mengenai pengertian dari IG itu sendiri. Jika mengacu pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan IG, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Indonesia memiliki kekayaan hayati dan budaya yang beraneka ragam bentuknya. Dari keanekaragaman tersebut dikembangkan berbagai bentuk produk yang berbasis budaya atau pengetahuan tradisional dari masing-masing suku bangsa yang ada. Produk-produk tersebut memiliki ciri khas tertentu dan peran penting dalam kehidupan masyarakat setempat maupun bangsa Indonesia serta memiliki daya saing maupun potensi ekonomi yang dapat dikomersilkan secara global. Hal tersebut dapat dilihat, dimana pada saat ini banyak produk-produk yang berbasis pengetahuan tradisional dari negara-negara maju telah mampu memberi manfaat ekonomi bagi masyarakatnya. Adapun contoh dari produk tersebut yang tercerminkan sebagai suatu IG diantaranya, Kopi Gayo, Kopi Arabika Toraja, dll.

IG dalam suatu produk memegang peranan vital dalam memberikan kesan kepada konsumen tentang adanya nilai lebih pada produk yang ditawarkan, baik mengenai kualitas maupun sifat-sifat yang dapat meningkatkan daya saing yang cukup kuat dan dewasa ini banyak dikembangkan di berbagai negara. Dalam Hukum Positif Indonesia sendiri perlindungan terhadap IG hanya diakui apabila telah didaftarkan oleh Menteri melalui pengajuan permohonan. Sehingga apabila suatu produk, meskipun memenuhi ciri untuk dapat dikatakan sebagai IG namun tidak didaftarkan maka produk tersebut tidak terlindungi secara hukum dan sewaktu-waktu dapat di klaim oleh pihak lain. Berdasarkan Pasal 53 ayat (3) UU 20/2016 pihak yang dapat bertindak sebagai pemohon di limitasi menjadi 2 (dua) pihak yaitu;

        a. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:

             1.sumber daya alam;

             2.barang kerajinan tangan; atau

             3.Hasil industri;

         b. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Di Indonesia sendiri masih sangat jarang adanya pendaftran terkait IG, Alasan mengapa masih banyak produk khas suatu daerah yang belum terdaftar sebagai IG di Indonesia diantaranya:

1. Minimnya Pemahaman Masyarakat Mengenai Pentingnya IG

Salah satu alasan yang juga menjadi problema bersama mengapa IG minim terdaftarkan dikarenakan pemahaman dari masyarakat setempat mengenai manfaat dan pentingnya pendaftaran IG sangat kurang. Alih-alih melakukan pendaftaran produk IG daerahnya, dalam mengakses mengenai apa yang dimaksud IG sebagian besar masyarakat daerah terpencil tidak memahaminya.

Disamping itu Kurangnya perhatian dari Pemerintah Daerah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan IG kurang di pahami oleh masyarakat daerah. Mereka lebih cenderung mengenal Istilah HKI seperti Paten dan Merek. IG merupakan aset yang dapat digunakan sarana untuk mensejahterakan masyarakat di suatu Negara, khususnya daerah apabila pemerintah lebih memiliki inisiatif untuk mengembangkan potensi alam yang dimiliki oleh suatu daerah dengan tepat dan bijaksana, hal ini dapat terwujud apabila didukung oleh sumber daya manusia memadai.

2. Pengurusan dan persyaratan IG yang dianggap menyulitkan

Dalam pengajuan permohonan pendaftaran IG pemohon diwajibkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Bab II mengenai Syarat dan Tata Cara Pendaftaran IG Permenkumham Nomor 12 tahun 2019 tentang IG. Dalam persyaratan tersebut ada beberapa hal yang dapat digaris bawahi sebagai alasan yang dianggap memberatkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran. Alasan-alasan tersebut dapat dirangkum ke dalam 2 (dua) alasan utama diantaranya;

Buku persyaratan yang tebal dan rumit, dalam mendaftarkan IG sebagaimana diatur dalam permen a quo terlihat terlalu banyak persyaratan dan juga ketentuan yang bersifat teknis yang hanya mampu di susun oleh ahli. Salah satunya mengenai Dokumen Deskripsi IG yang berisi banyak uraian-uraian mulai dari uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama sampai pada uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan dimana sekilas terlihat sangat rumit untuk disusun terlebih lagi bagi masyarakat pedesaan pedalaman yang bahkan belum semuanya mengenyam Pendidikan.

Permohonan yang dikenai biaya, permohonan pendaftaran IG memerlukan biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon. Persyaratan ini dinilai menyulitkan dikarenakan dalam penyusunan dokumen dan mengumpulkan data pemohon sudah terbebani baik waktu maupun tenaga dan tidak jarang mengeluarkan biaya. Ditambah dengan adanya pembebanan biaya, keseluruhan pengurusan IG dinilai sangat memberatkan.

Pemerintah melalui PP nomor 24 tahun 2022  tentang Ekonomi Kreatif, dimana dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dan/atau hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif. Selanjutnya, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Hal ini semakin memberikan angin segar terhadap produk-produk IG yang telah dilakukan pendaftaran karena akan dapat dijadikan sebagai objek jaminan dilembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Inilah yang membuatPenulis memiliki harapan yang besar agar adanya penyederhanaan terkait hal-hal ataupun tahapan tahapan terkait pendaftaran IG ini, agar Masyarakat kedepannya memiliki rasa untuk mulai memperhatikan IG yang ada di daerahnya, karena bagaimana pun hal ini adalah identitas dari daerah yang harusnya dapat mendapatkan perlindungan dari segi manapun tidak terkecuali dari segi hukum. Peran pemerintah mulai dari pusat dampai ke daerah juga sangat di butuhkan untuk mewujudkan terciptanya kesadaran akan pentingnya IG, memperbanyak sosialisasi sosialisasi khususnya di daerah terkait IG ataupun hak hak lain yang ada dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual , merupakan salah satu cara agar Masyarakat dapat mengerti dan sadar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun