Disamping itu Kurangnya perhatian dari Pemerintah Daerah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan IG kurang di pahami oleh masyarakat daerah. Mereka lebih cenderung mengenal Istilah HKI seperti Paten dan Merek. IG merupakan aset yang dapat digunakan sarana untuk mensejahterakan masyarakat di suatu Negara, khususnya daerah apabila pemerintah lebih memiliki inisiatif untuk mengembangkan potensi alam yang dimiliki oleh suatu daerah dengan tepat dan bijaksana, hal ini dapat terwujud apabila didukung oleh sumber daya manusia memadai.
2. Pengurusan dan persyaratan IG yang dianggap menyulitkan
Dalam pengajuan permohonan pendaftaran IG pemohon diwajibkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Bab II mengenai Syarat dan Tata Cara Pendaftaran IG Permenkumham Nomor 12 tahun 2019 tentang IG. Dalam persyaratan tersebut ada beberapa hal yang dapat digaris bawahi sebagai alasan yang dianggap memberatkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran. Alasan-alasan tersebut dapat dirangkum ke dalam 2 (dua) alasan utama diantaranya;
Buku persyaratan yang tebal dan rumit, dalam mendaftarkan IG sebagaimana diatur dalam permen a quo terlihat terlalu banyak persyaratan dan juga ketentuan yang bersifat teknis yang hanya mampu di susun oleh ahli. Salah satunya mengenai Dokumen Deskripsi IG yang berisi banyak uraian-uraian mulai dari uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama sampai pada uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan dimana sekilas terlihat sangat rumit untuk disusun terlebih lagi bagi masyarakat pedesaan pedalaman yang bahkan belum semuanya mengenyam Pendidikan.
Permohonan yang dikenai biaya, permohonan pendaftaran IG memerlukan biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon. Persyaratan ini dinilai menyulitkan dikarenakan dalam penyusunan dokumen dan mengumpulkan data pemohon sudah terbebani baik waktu maupun tenaga dan tidak jarang mengeluarkan biaya. Ditambah dengan adanya pembebanan biaya, keseluruhan pengurusan IG dinilai sangat memberatkan.
Pemerintah melalui PP nomor 24 tahun 2022 Â tentang Ekonomi Kreatif, dimana dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif dan/atau hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif. Selanjutnya, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Hal ini semakin memberikan angin segar terhadap produk-produk IG yang telah dilakukan pendaftaran karena akan dapat dijadikan sebagai objek jaminan dilembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Inilah yang membuatPenulis memiliki harapan yang besar agar adanya penyederhanaan terkait hal-hal ataupun tahapan tahapan terkait pendaftaran IG ini, agar Masyarakat kedepannya memiliki rasa untuk mulai memperhatikan IG yang ada di daerahnya, karena bagaimana pun hal ini adalah identitas dari daerah yang harusnya dapat mendapatkan perlindungan dari segi manapun tidak terkecuali dari segi hukum. Peran pemerintah mulai dari pusat dampai ke daerah juga sangat di butuhkan untuk mewujudkan terciptanya kesadaran akan pentingnya IG, memperbanyak sosialisasi sosialisasi khususnya di daerah terkait IG ataupun hak hak lain yang ada dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual , merupakan salah satu cara agar Masyarakat dapat mengerti dan sadar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H