Mohon tunggu...
Muh Apridal Patriot
Muh Apridal Patriot Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang sedang menempuh Program Pascasarjana Prodi Magister Kenotariatan di Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Produk Indikasi Geografis (IG) harus Terdaftar agar terlindungi dan dapat menjadi objek Jaminan Fidusia

15 Juni 2024   20:27 Diperbarui: 17 Juni 2024   07:18 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum membahas mengenai perlindungan Indikasi Geografis (Selanjutnya disebut IG) di Indonesia secara umum, penulis merasa perlu untuk menjelaskan mengenai pengertian dari IG itu sendiri. Jika mengacu pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan IG, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Indonesia memiliki kekayaan hayati dan budaya yang beraneka ragam bentuknya. Dari keanekaragaman tersebut dikembangkan berbagai bentuk produk yang berbasis budaya atau pengetahuan tradisional dari masing-masing suku bangsa yang ada. Produk-produk tersebut memiliki ciri khas tertentu dan peran penting dalam kehidupan masyarakat setempat maupun bangsa Indonesia serta memiliki daya saing maupun potensi ekonomi yang dapat dikomersilkan secara global. Hal tersebut dapat dilihat, dimana pada saat ini banyak produk-produk yang berbasis pengetahuan tradisional dari negara-negara maju telah mampu memberi manfaat ekonomi bagi masyarakatnya. Adapun contoh dari produk tersebut yang tercerminkan sebagai suatu IG diantaranya, Kopi Gayo, Kopi Arabika Toraja, dll.

IG dalam suatu produk memegang peranan vital dalam memberikan kesan kepada konsumen tentang adanya nilai lebih pada produk yang ditawarkan, baik mengenai kualitas maupun sifat-sifat yang dapat meningkatkan daya saing yang cukup kuat dan dewasa ini banyak dikembangkan di berbagai negara. Dalam Hukum Positif Indonesia sendiri perlindungan terhadap IG hanya diakui apabila telah didaftarkan oleh Menteri melalui pengajuan permohonan. Sehingga apabila suatu produk, meskipun memenuhi ciri untuk dapat dikatakan sebagai IG namun tidak didaftarkan maka produk tersebut tidak terlindungi secara hukum dan sewaktu-waktu dapat di klaim oleh pihak lain. Berdasarkan Pasal 53 ayat (3) UU 20/2016 pihak yang dapat bertindak sebagai pemohon di limitasi menjadi 2 (dua) pihak yaitu;

        a. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:

             1.sumber daya alam;

             2.barang kerajinan tangan; atau

             3.Hasil industri;

         b. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Di Indonesia sendiri masih sangat jarang adanya pendaftran terkait IG, Alasan mengapa masih banyak produk khas suatu daerah yang belum terdaftar sebagai IG di Indonesia diantaranya:

1. Minimnya Pemahaman Masyarakat Mengenai Pentingnya IG

Salah satu alasan yang juga menjadi problema bersama mengapa IG minim terdaftarkan dikarenakan pemahaman dari masyarakat setempat mengenai manfaat dan pentingnya pendaftaran IG sangat kurang. Alih-alih melakukan pendaftaran produk IG daerahnya, dalam mengakses mengenai apa yang dimaksud IG sebagian besar masyarakat daerah terpencil tidak memahaminya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun