Di atas semua perdebatan soal identitas dan ekspresi gender, perlu diingat bahwa semua manusia mempunyai hak-hak asasi yang berlandaskan martabat manusia. Martabat manusia tidak dapat dijual kepada pihak manapun. Dalam hal ini, para transpuan adalah manusia yang juga punya berhak untuk pemenuhan hak-hak asasinya. Gender transpuan mungkin telah ditentang penganut agama, namun tidak dapat dipungkiri bahwa transpuan adalah manusia yang menjadi bagian dari masyarakat Indonesia. Apabila penganut agama belum dapat menerima gender transpuan, paling tidak mereka masih punya negara untuk menjamin hak-hak mereka. Apalagi negara kita Indonesia adalah negara hukum bukan negara agama, sekalipun ia berlandaskan Pancasila.
Â
Daftar Pustaka
Â
Killermann, Samuel. The Social Justice Advicate's Handbook: A Guide to Gender. Austin: Impetus Books, 2013.
Purba, Darwita. Seksualitas Queer & Gereja: Eklesialogi Yang Membebaskan Dan Mentrasformasikan. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2021.
Milandria, N. F., & Abidin, Z. "SPIRITUALITAS PADA WARIA (Sebuah Pendekatan Kualitatif Fenomenologi)". Jurnal Empati, 5(2), (2016) 216-222.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H