Mohon tunggu...
Apriani Dinni
Apriani Dinni Mohon Tunggu... Guru - Rimbawati

Biarkan penaku menari dengan tarian khasnya, jangan pernah bungkam tarian penaku karena aku akan binasa secara perlahan

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Saran Pemerintah #Jangan Mudik Dulu, Tapi....

21 Mei 2020   12:50 Diperbarui: 21 Mei 2020   12:57 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mudik adalah tradisi yang biasa dilakukan oleh para perantau untuk menengok keluarganya di kampung halaman. Mereka ingin merayakan momen Idul Fitri dengan berkumpul bersama keluarga. Apapun akan mereka lakukan untuk pulang kampung, seperti antrian panjang  di terminal Bis antar propinsi, stasiun, pelabuhan  bahkan bandara. Malah sampai ada yang menginap di tempat itu demi menunggu bis, kereta, kapal laut  dan pesawat yang akan membawa mereka ke kampung halaman.

Selain jalanan penuh dengan transportasi umum, mobil dan motor pribadi tidak mau kalah memenuhi jalanan.  Seringkali pemudik tidak memikirkan keselamatan diri dan keluarga, terutama kendaraan roda dua. Rata-rata para pemudik membawa buah tangan untuk sanak kerabat yang ada di kampung halaman.

Biasanya televisi beramai-ramai memberitakan situasi mudik baik itu di jalan utama, stasiun, bandara, pelabuhan dan terminal. Banyak hal-hal unik bisa kita saksikan di televisi.

Tapi sekarang tahun 2020, tidak terlihat lagi para pemudik memenuhi tempat umum, yang ada pemerintah melarang warganya untuk mudik, demi keselamatan kita dan kerabat di kampung halaman, untuk memutus mata rantai Pandemi Covid-19 yang saat ini belum mereda.

Kita harus menerima keputusan pemerintah untuk #JanganMudikDulu, sebaiknya kita jangan memaksakan diri untuk pulang ke kampung halaman, sebab dikutirkan nanti malah akan membawa virus dari tempat kita ke kampung halaman. Ketika pulang kampung juga saat ini kita tidak bisa langsung berkumpul dengan mereka, karena kita akan diisolasi selama 14 hari, jadi percuma kita pulang kampung, kalau sampai disana kita tidak bisa berkumpul dengan para kerabat. Lebih baik kita saling menjaga sampai pandemi Covid-19 ini lenyap dari muka bumi. Jadi sebaiknya, untuk sementara ini kita tahan diri untuk tidak pulang kampung, sebab saat ini untuk bersilaturahmi pun bisa kita lakukan secara virtual.

Untuk mencegah ASN mudik, di Kota Cirebon di berlakukan shareloc pagi dan sore hari mulai tanggal 21 sampai tanggal 28 Mei 2020. Dengan cara seperti ini keberadaan ASN dipantau dan terpantau pemerintah daerah. Saya sebagai salah satu ASN di Dinas Pendidikan, mau tidak mau harus mengikuti peraturan tersebut demi kebaikan bersama.

Saya bingung dengan aturan pemerintah yang beberapa waktu lalu sempat melarang masyarakatnya mudik, sampai-sampai di jalan tol pintu luar Jakarta, bis antar propinsi diminta balik arah kembali menuju ke Jakarta. Dari mobil truk hingga ke mobil pribadi tak luput dari pantauan aparat. Tapi kenapa saat ini pemerintah kembali mengijinkan armada bis antar kota untuk beroperasi kembali dengan syarat-syarat tertentu? 

Di layar televisi saya melihat dengan dibukanya kembali stasiun antar kota dan bandara, orang terlihat berdesak-desakan demi untuk pulang ke kampung halaman.

Melihat fenomena seperti itu, sebagai warga dan masyarakat yang juga tidak bisa mudik ke kampung halaman saya cuma ingin mengingatkan sebaiknya jangan dulu mudik ke kampung halaman. Bukan karena kita tidak menyayangi saudara-saudara kita di kampung halaman, tapi karena kita sayang kepada mereka itulah maka sebaiknya #JanganMudikDulu demi kebaikan kita bersama.

ADSN1919

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun