Mohon tunggu...
Apriana Rahmawati
Apriana Rahmawati Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar

Bidang Finasial, Ekonomi, Seni Budaya, Film

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pengabdian Masyarakat Penyuluhan Pajak PP Nomor 23 Tahun 2018 sebagai Upaya Pendukung SDGS 17

7 Oktober 2023   20:16 Diperbarui: 11 Oktober 2023   19:23 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Penulis, 2023

Tugas tenaga pengajar tidak hanya sekedar mengajar, tetapi juga  melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat, yang tujuannya untuk berkontribusi kepada masyarakat, yaitu melalui informasi dan implementasi pelatihan di berbagai bidang.  Kegiatan tersebut dapat berupa pelatihan, penyuluhan,  pendampingan, workshop atau sosialisasi dan kegiatan sosial lainnya, disesuaikan dengan  kebutuhan masyarakat atau mitra  dalam pemberian pelayanan publik.

Alif Faruqi Febri Yanto,S.Ak., M.Ak., CFAP., C.STax selaku Ketua Pelaksana dan Apriana Rahmawati, S.S.T., M.Ak selaku Anggota yang berstatus sebagai dosen di Departemen Akuntansi, FEB, Universitas Negeri Malang menyelenggarakan Pengabdian kepada Masyarakat pada tanggal 7 Oktober 2023. Topik pada kegiatan ini adalah "Penyuluhan Pajak PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaku Usaha UMKM" Selanjutnya, Mitra Pengabdian kepada Masyarakat adalah Pelaku Usaha UMKM Desa Gunung Gangsir Kabupaten Pasuruan.

Penyuluhan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan dengan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di Desa Gunung Gangsir yang terbentur dengan kegiatan lain sehingga dilakukan secara daring. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan literasi kepada masyarakat terkait dengan Pajak PP Nomor 23 tahun 2018 sehingga mitra nantinya akan mampu  membuat SPT Tahunan Perorangan (OP SPT Tahunan). Memiliki kesadaran akan pentingnya pembukuan akuntansi dan cara mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melaporkan (5 M) pajak kepada pemerintah. 

Kegiatan ini dibuka oleh Alif Faruqi Febri Yanto,S.Ak., M.Ak., CFAP., C.STax yang memberikan sambutan dan outcome dari penyuluhan. "Penting untuk dicatat bahwa UKM harus mengelola administrasi perpajakannya dengan baik dan mematuhi peraturan perpajakan di negara atau wilayahnya. Hal ini mencakup pencatatan transaksi, penyimpanan bukti, dan pembayaran pajak tepat waktu. Kegagalan dalam mematuhi kewajiban perpajakan dapat mengakibatkan sanksi, denda atau permasalahan hukum yang dapat merugikan usaha kecil dan menengah." terangnya.

Selanjutnya pemaparan materi dan diskusi bersama pemilik atau pelaku UMKM berlangsung sampai pukul 11.00 WIB. Pada sesi penutupan Apriana Rahmawati, S.S.T., M.Ak menyampaikan bahwa agar kedepannya kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dapat berlangsung secara berkesinambungan. Kemitraan yang berkelanjutan dapat meningkatkan dampak positif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi berbagai pihak. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama dengan seluruh peserta.

Sumber: Dokumentasi Penulis, 2023
Sumber: Dokumentasi Penulis, 2023

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun