Pasangan Terduga Mesum di Aceh Tenggara Diserahkan ke Satpol PP & WH: Proses Hukum DipertanyakanÂ
Aceh Tenggara -- Dua orang terduga pelaku prostitusi diamankan oleh warga Desa Purwodadi, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, (18/07/2024).
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kebun di Desa Purwodadi. Salah seorang saksi mata yang dikenal dengan inisal A (36) melaporkan bahwa ia menemukan pasangan tersebut tanpa busana. A kemudian memanggil Ketua Pemuda Desa Purwodadi, A (26), untuk memastikan hal tersebut.
Setelah dipastikan, diketahui bahwa laki-laki tersebut inisial I (18), warga Desa Tanah Merah, sementara perempuan yang bersamanya diduga merupakan pekerja seks komersial yang dibayar sebesar 400 ribu rupiah oleh I (18). Informasi ini diperoleh berdasarkan wawancara yang didukung dengan rekaman video.
(A) kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Aceh Tenggara. Sekitar pukul 04.00 WIB pada hari yang sama, terduga pelaku prostitusi tersebut dibawa ke kantor Satpol-PP dan WH Aceh Tenggara untuk diproses lebih lanjut.
Pada keesokan harinya, Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, pihak Satpol-PP dan WH menghubungi A melalui WhatsApp untuk mengonfirmasi bahwa terduga tersebut telah diserahkan kembali kepada pihak desa dan orang tua masing-masing, penanganan kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, tidak terdapat aturan yang secara spesifik mengatur tentang prostitusi. Seharusnya, kasus seperti ini dilimpahkan ke Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan pasal yang relevan, yakni Pasal 296 dan 506 KUHP lama, serta Pasal 420 dan 421 UU Nomor 1 Tahun 2023, bukan diselesaikan secara adat.
Informasi ini diperkuat dengan pernyataan yang diberikan oleh A dan S, Humas A-PPI Aceh, saat mengunjungi kantor Satpol-PP dan WH pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. S Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta D, Kepala Bidang Lingkungan Masyarakat Satpol-PP dan WH Aceh Tenggara, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut diselesaikan dengan denda berupa uang sebesar 3 juta rupiah atau emas seberat 3 gram, sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Satpol PP & WH Aceh Tenggara.
Sebelum kunjungan ke kantor Satpol-PP dan WH, A dan S juga mengonfirmasi kepada Perangkat Desa Tanah Merah berinisial I (26) dan menghubungi kepala dusun desa Tanah Merah, R, melalui WhatsApp. R menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dengan pembayaran denda sebesar 3 juta rupiah, yang awalnya dimediasi dari jumlah 15 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayarkan, pasangan tersebut terancam akan dicambuk pada hari Jumat, 19 Juli 2024. Pernyataan ini diperkuat dengan bukti rekaman suara.
A, selaku Ketua Pemuda Desa Purwodadi, menyatakan kecurigaan bahwa kasus ini diduga sengaja ditutupi oleh pihak Satpol-PP dan WH Aceh Tenggara. Ia menuntut agar Polres Aceh Tenggara dan Penjabat Bupati ikut serta mengawasi kinerja Satpol-PP dan WH, serta mencopot oknum yang terlibat. A menegaskan bahwa sejumlah barang bukti dan saksi telah dikumpulkan dan siap diserahkan ke Polres Aceh Tenggara dan Penjabat Bupati Aceh Tenggara untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan banyak pihak mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. (AR)