Kenapa turis-turis asing sering keluar masuk ke Aceh Tenggara? Apa hanya sebatas untuk berpariwisata ke Ketambe Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)? Apakah hal ini berposisi sama dengan turis-turis yang datang ke Yogyakarta dan Bali? Sampai rela menghabiskan anggaran yang banyak, atau jangan-jangan ada maksud lain? Selayaknya kita perlu tingkatkan rasa ingin tahu, bahwa ada surga di balik Gunung Leuser yang menjadi salah satu surga flora dan fauna dunia? Bahkan Mantan Presiden AS Barack Obama membuat dokumenter yang menyoroti taman nasional dunia, termasuk Taman Nasional Gunung Leuser, yang berjudul Our Great National Park. (travel.detik.com).
TNGL adalah salah satu kawasan pelestarian alam di Indonesia seluas 1.094.692 hektare yang secara administrasi pemerintahan terletak di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.Â
Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi wilayah Aceh Tenggara , Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Tamiang. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Dairi, Karo, dan Langkat.
Tetapi sampai saat ini mengapa hanya nama Bukit Lawang  Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara saja yang paling serius dalam membahas Taman Nasional Gunung Leuser? Apa karena Stockholder atau Pemerintahan Aceh Tenggara sendiri tidak mampu untuk merumuskan hal ini?Â
Padahal, kalau kita cermati lebih dalam lagi, jika pemerintah Aceh Tenggara lebih serius dalam mengelola Gunung Leuser, maka ada kaitannya banyak jiwa tanpa ada terslip kata pelajar/mahasiswa di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menganggur, yang terselamatkan dan bahkan bisa sampai menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Aceh Tenggara. Kalau Aceh Tenggara menjadi Kota pariwisata yang tepat sasaran.
Pada psosi ini, Kembali pada  dinas pariwisata pada tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan isi web resmi (https://disparpora.acehtenggarakab.go.id/halaman/tugas-fungsi).
Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan operasional pembangunan di bidang pariwisata kepemudaan dan olahraga.Â
Melaksanakan penyusunan program kegiatan operasional dan pembangunan di bidang pariwisata kepemudaan dan olahraga, penetapan, inventarisasi dan pengaturan objek wisata.
Menerima pendaftaran dan mengawasi berbagai usaha/industri pariwisata pemuda dan olahraga, menyelenggarakan pengeloalan pajak dan retribusi bidang pariwisata pemuda dan olahraga.Â
Mengawasi berbagai kegiatan/event pariwisata pemuda dan olahraga masyarakat.Â
Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan pariwisata pemuda dan olahraga.