Mohon tunggu...
Asosiasi Petani Plasma Kelapa sawit indonesia
Asosiasi Petani Plasma Kelapa sawit indonesia Mohon Tunggu... -

Asosiasi Petani kelapa sawit adalah suatu badan yang memperjuangkan kesejahteraan para petani sawit Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Potensi Kerugian Pemberian Konsensi Kerjasaama Operasi JICT dan TPK Koja Kepada Huntchinson Port Holding

9 Agustus 2015   13:00 Diperbarui: 9 Agustus 2015   13:07 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta | Kemelut antara pekerja JICT dan PT. Pelindo II yang dilatarbelakangi pemecatan 2 orang pekerja Jakarta International Container Transportation (JICT) oleh PT. Pelindo II, dikabarkan akan berlanjut ke meja hijau. Siang ini, Jum’at, (7/8) pihak pekerja akan mendaftarkan gugatan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selepas Sholat Jum’at, seperti dilansir dari siaran pers pekerja JICT.

Adapun yang menjadi penggugat dalam gugatan yang akan didaftarkan tersebut, adalah dua orang. Yakni, FX Arief  Poyuono (Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu) dan Haris Rusli (Ketua Petisi 28). Sementara yang akan digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementrian Perhubungan, Pelindo II dan Hutcison Port Holding (HPH).

Gugatan tersebut dilakukan dengan alasan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU No. 17/2008 Tentang Pelayaran.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma S. Chaniago, di hadapan ratusan pegawai JICT yang berdemo hingga akhir Juli 2015, berjanji membantu menyelesaikan konflik soal perpanjangan privatisasi JICT antara Pelindo II/IPC dan HPH. Menurut informasi yang didapatkan SP JICT, kontrak yang akan diperpanjang 20 tahun ke depan itu, dianggap terlalu murah karena hanya bernilai US$ 215 Juta. Padahal, menurut serikat pekerja, diperkirakan pendapatan PT Pelindo II saat perpanjangan dilakukan akan meningkat lebih dari 300 persen. Dengan Asumsi tersebut, maka SP JICT beranggapan seharusnya bernilai US$ 243 juta dalam klausul perpanjangan kontrak.

Atas hal tersebut, Irma menyatakan pendapatnya bahwa PT Pelindo harus berkoordinasi serta mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan untuk perpanjang kontrak. “Dalam melakukan privatisasi aset negara itu setidaknya juga harus ada pihak pemerintah dan DPR (Komisi 6), selain kedua kementerian tersebut. Selain itu, juga prosesnya (privatisasi) harus dilakukan secara transparan,” jelas Politisi NasDem itu.

Apabila perpanjangan kontrak yang dimaksud berpotensi merugikan negara, sebaiknya konsensi atau kesepakatan ditinjau kembali oleh PT Pelindo II. “Saya pribadi tidak menolak kerjasama konsensi dengan investor asing sepanjang saling menguntungkan. Permasalahan ini tidak boleh terjadi menang-menangan, dimana yang satu pihak merasa menang dan satu pihak dikalahkan. Sangat disayangkan JICT ini sendiri asset negara yang harus dijaga oleh semua pihak agar memberi manfaat bagi Indonesia,” tandasnya.

Selain itu, kata Irma, konflik JICT perlu diluruskan. Kementrian Perhubungan tidak ikut menjual asset Negara, karena perpanjangan Konsesi JICT justeru tidak melibatkan Kemenhub. Konsesi hanya dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) Pelindo II atas persetujuan Meneg BUMN dengan beberapa syarat tetapi syarat yg diminta oleh Meneg ditengarai juga tidak ditaati oleh Dirut Pelindo II, tutup Irma.

Tender Konsensi Pengoperasian JICT dilaporkan ke KPPU

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) melaporkan empat institusi negara ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Keempat intitusi itu diduga bersekongkol memenangkan tender perusahan Hutchison Port Holding (HPH) untuk mengoperasikan Jakarta International Container Terminal (JICT).

FSP BUMN Bersatu baru saja melaporkan dugaan persekongkolan tender yang dilakukan dalam kasus pemberian konsesi operasi dan perawatan JICT kepada HPH yang proyeknya akan berjalan selama 20 tahun, dimulai 2019 sampai 2039," ke KPPU.

Empat institusi yang mereka laporkan adalah; Direksi PT Pelindo II, Menteri BUMN yang bertindak sebagai pemegang saham, PT HPH sebagai peserta tender, dan Menteri Perhubungan yang diketahui memiliki kuasa untuk memberikan konsesi terhadap suatu perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun