Mohon tunggu...
Sutrisno
Sutrisno Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker Komunitas

Entrepreneur tata graha akreditasi, sedang belajar di Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Wahai Remaja, Kalian Ditipu oleh Rokok

20 Oktober 2019   23:56 Diperbarui: 21 Oktober 2019   00:36 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumlah perokok di Indonesia menurut data Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI pada tahun 2016 adalah sebesar 23,10 %, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan jumlah perokok pada tahun 2010 yang hanya 20,30%. Jumlah tersebut sejalan dengan data Badan Pusat Statistik yang menyebutkan jumlah perokok di usia >=15 tahun sebesar 28,97% pada tahun 2018.

Perokok paling aktif berada di usia 25- 38 tahun sebanyak 44,75%, kemudian disusul usia 39 tahun sebesar 42,75% dan sebanyak 33,03% merupakan perokok usia 18 -- 24 tahun (Data Sekolah Kajian Stratejik dan Global Pusat Kajian Jaminan Nasional Universitas Indonesia, 2018)

Fakta Klasik yang Nyata
Dalam sudut pandang kesehatan merokok termasuk dalam kategori penyimpangan perilaku. Secara akademik, hingga saat ini belum ada penelitian yang dianggap mampu mem-falsifikasi kebenaran teori bahwa merokok itu tidak baik. Meskipun ada resistensi atau perlawanan yang berusaha memberikan argumentasi tentang tidak adanya dampak merokok terhadap kesehatan, namun hingga saat ini kebenaran yang terverifikasi dan disepakati oleh kelompok keilmuan secara mayoritas adalah merokok itu tidak baik, membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan lingkungan dan orang lain yang terdampak paparan asap rokok. Data tahun 2016 menyebutkan bahwa merokok menjadi penyumbang terbesar bagi permasalahan penyakit jantung dan stroke yang biaya penanganannya 10 % lebih besar dibandingkan dengan jumlah iuran BPJS pada tahun tersebut.

Regulasi tentang Rokok di Indonesia
Kebijakan terkait rokok diatur dalam PP No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan tersebut mengatur segala hal tentang rokok mulai dari peredaran, pelabelan, kawasan tanpa rokok, termasuk tentang pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah terkait edukasi tentang bahaya rokok.

Jika merokok itu buruk, mengapa rokok masih eksis?
Ada tiga fakta menarik terkait dengan fenomena eksistensi rokok khususnya di Indonesia. 

Pertama, upaya peredaran dan kampanye bahaya merokok merupakan pertarungan sengit antara kelompok anti rokok dan kelompok pro rokok. Pertarungan ini meliputi upaya kedua belah pihak dalam berusaha membentuk opini tentang rokok, melalui pembentukan brand (oleh industri rokok) dan sebaliknya disisi lain upaya pembentukan brand ini mendapat perlawanan dari kelompok anti rokok (dalam hal ini pemerintah melalui Kementrian Kesehatan dan lembaga terkait).

Pemerintah berupaya membatasi ruang gerak rokok. Jika melihat pasal demi pasal yang mengatur tentang rokok pada PP No.109/2012. Aturan mengenai pelabelan bahaya, larangan pengiklanan, dan juga termasuk batasan-batasan yang berupaya membatasi ruang gerak peredaran rokok telah diatur secara rinci dalam peraturan tersebut.  Di sisi lain industri rokok juga melakukan upaya pembentukan brand awareness dan customer loyalty melalui upaya-upaya yang secara teori perilaku dan teori iklan sangat mengena pada sasaran mereka. 

Jika pemerintah melarang kata rokok dicantumkan dalam materi iklan, industri mempunyai strategi-strategi yang cerdik untuk menggaet konsumen rokok khususnya perokok pemula. Tanpa embel-embel rokok, bahkan dengan satu kata : mantap, dengan latar belakang seorang pria bertopi koboy sudah cukup untuk membuat sebuah brand awareness yang gambang bahwa yang dimaksud itu adalah rokok.

Bahkan hanya dengan satu kata dalam organisasi pembibitan atlet bulutangkis saja, sudah bisa terkonversi kata menjadi makna pesan yang kuat di masyarakat bahwa itu adalah brand rokok. Terlepas dari adanya banyak faktor lain yang mempengaruhi naiknya jumlah perokok, berdasarkan data jumlah perokok yang meningkat dari tahun ke tahun dapatlah kiranya menjadi bahan kajian bagi pemerintah dan pihak terkait untuk menganalisis kembali pengaruh regulasi yang telah ditetapkan ini terhadap program atau target yang ingin dicapai dalam upaya mengubah perilaku merokok di Indonesia.

Kedua, upaya pembentukan brand atau pencitraan rokok sepenuhnya tidaklah menawarkan azas manfaat atau kebaikan atas sebuah produk. Iklan, penawaran, ajakan untuk merokok (atau membeli rokok) sepenuhnya dibangun atas pembentukan citra tentang hal-hal yang bersifat ilusi dan kamuflase. Merokok diimajinasikan sebagai seorang super hero, digambarkan sebagai seorang generasi yang kekinian, dan sebagainya yang pada dasarnya semua itu bullshit.

Dalam perjalanannya mendapatkan customer loyalty, perusahaan rokok mengoptimalkan seluruh teori yang ada dalam konsep periklanan sebagai upaya membentuk branding dan perilaku merokok yang melekat kuat. Faktanya bahwa hegemoni yang ingin mereka tancapkan adalah sebuah budaya merokok selamanya, yakni budaya merokok dikalangan generasi muda dimulai dari remaja, lalu rokok yang membawa sifat adiktif, ketergantungannya akan "otomatis" terbawa sampai mati, lalu diteruskan oleh perokok pemula kembali, dan seterusnya siklus ini diharapkan akan berulang dan berjalan linier dengan semakin besarnya sebuah industri rokok. Merokok adalah ilusi yang berhasil dikonversi menjadi budaya dan dimanfaatkan dengan baik oleh industri rokok sebagai sebuah ladang bisnis.

Ketiga, edukasi atas perilaku merokok ini belum sepenuhnya mendapatkan dukungan  masyarakat. Dalam kultur sosial masyarakat Indonesia masih belum berlaku  stigmatisasi buruk terhadap perilaku merokok. Bahkan rokok banyak disediakan oleh tuan rumah sebagai suguhan pada kegiatan-kegiatan sosial.

Perlukah mengevaluasi regulasi rokok?
Data WHO dalam Infodatin Kementerian Kesehatan RI 2014 menyebutkan bahwa 89,8% perokok melihat peringatan bahaya rokok. Perokok yang berpikir untuk berhenti merokok sebesar 64%, pelajar tidak merokok yang berpikir untuk tidak mulai merokok 50,9%. Menurut hemat penulis, angka ini tidaklah terlalu menggembirakan. Dari data ini masih ada kelompok pelajar tidak merokok sebesar 49,1% yang mungkin patut diwaspadai berpotensi atau beresiko menjadi perokok pemula. Di kalangan perokok sendiri masih terdapat 36% orang yang mungkin tidak ada keinginan sama sekali untuk berhenti merokok meskipun setiap hari melihat peringatan bahaya akan rokok.

Bagaimana kebijakan pelabelan rokok di luar negeri?
Beberapa negara telah menerapkan regulasi rokok polos. Negara-negara yang sudah menerapkan kemasan rokok standar antara lain : Thailand, Australia, Prancis, Inggris, Norwegia, Irlandia, Hongaria, Selandia Baru, Turki, Arab Saudi, Singapura, Kanada, Uruguay, Slovenia, Belgia, dan Israel.

Jika dilihat dari banyak aspek, khususya dalam hal "kekalahan" dari kelompok anti rokok dalam pertarungan pembetukan branding rokok, maka penerapan rokok polos ini sebaiknya dipertimbangkan untuk diberlakukan di Indonesia. Jika penerapan kebijakan rokok polos ini diterapkan dan didukung oleh regulasi tentang pengendalian rokok, setidaknya pembentukan brand dan halusinasi akan rokok ini bisa sedikit tereduksi.

Namun demikian, upaya-upaya tersebut juga harus diikuti dengan promosi kesehatan yang optimal dan berkesinambungan. Suatu industri rokok sudah pasti mempunyai kajian, telah melakukan kajian, evaluasi dan upaya-upaya dalam peningkatan jumlah penjualan rokok (yang ini sama artinya dengan upaya meningkatan jumlah perokok). Disisi lain pemerintah juga harus mengevaluasi kembali banyaknya klinik-klinik konseling berhenti merokok disetiap daerah ini apakah memberi pengaruh signifikan terhadap pengurangan jumlah perokok.

Kongkritnya, ada berapa klinik, ada berapa yang memanfaatkannya untuk berkonsultasi dan ada berapa pula perokok yang berhenti merokok setelah mendapatkan intervensi dari klinik layanan konseling berhenti merokok. Promosi kesehatan dan edukasi berhenti merokok harus dikemas dan dijalankan dengan menggunakan teori yang lebih adaptif terhadap tuntutan jaman dan juga berorientasi pada hasil. Jangan sampai edukasi perilaku rokok ini hanya berhenti pada selembar brosur atau poster tentang bahaya merokok, melainkan harus sampai pada penyadaran ilusi tentang rokok.

Penutup, perilaku merokok merupakan penciptaan ilusi yang berhasil dibentuk dan dikonversi menjadi menjadi sebuah perilaku yang membudaya di masyarakat. Sudah saatnya kita menyadari bahwa merokok merupakan perilaku yang tidak baik dan membahayakan kesehatan. Selayaknya jika mereka yang merokok itu telah "tertipu" oleh sebuah ilusi, selayaknya pemerintah bertanggung jawab membawa para perokok di republik ini untuk kembali ke jalan hidup yang sehat, meskipun keberhasilan mengubah perilaku merokok ini akan beresiko pula terhadap penerimaan negara atas cukai rokok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun