Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mulai memberlakukan ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan pemungutan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2020, melalui Perppu No.1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020.Â
Selanjutnya, PMSE secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Objek pemungutan PPN PMSE antara lain yaitu :
1. Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud, termasuk Barang Digital; dan/atauÂ
2. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk jasa digital,
dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sebagai contoh BKP dan JKP objek pemungutan PPN PMSE adalah e-Book, e-Magazine, e-Comic, Computer Software, aplikasi digital, games digital, multimedia, data elektronik, virtual goods, virtual coin, Streaming film, streaming music, atau konten audio-visual lainnya, web-hosting, video conference service, atau layanan jasa lainnya yang berbasis piranti lunak.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik meliputi transaksi Business-t0-business (B2B), dan Business-to-Customer(B2C). Pemungutan PPN PMSE tidak terbatas pada transaksi pengembang (developer) dan konsumen, melainkan transaksi antar  pengembang juga dapat menjadi dasar pemungutan PPN PMSE.
Lalu apakah semua pembeli barang atau penerima jasa produk digital akan dipungut PPN PMSE apabila melakukan transaksi perdagangan  melalui sistem elektronik??Â
Dijelaskan dalam PMK no 60/PMK.03/2022, bahwa pembeli atau penerima barang/jasa memiliki kriteria tertentu untuk dapat dipungut PPN PMSE. Pembeli  barang/penerima jasa tersebut merupakan orang pribadi atau badan yang :
a. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia : 1.) alamat korespondensi atau penagihan Pembeli terletak/berlokasi/berada di Indonesia; dan/atau 2.) pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Pemungut PPN PMSE adalah Indonesia.
b. melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
c. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia (+62)
Siapa sajakah entitas yang dapat memungut PPN PMSE tersebut? Subjek Pemungut PPN PMSE merupakan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri dari : 1.) Pedagang Luar Negeri; 2.) Penyedia Jasa Luar Negeri; 3.) Penyelenggara PMSE Luar Negeri; dan/atau 4.) Penyelenggara PMSE dalam Negeri.Â
Subjek-subjek pemungut PPN PMSE tersebut merupakan pelaku usaha PMSE yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut PPN PMSE. Â Saat ini, pemungut PPN PMSE di Indonesia terus bertambah jumlahnya. Dalam siaran pers terbaru DJP terkait PPN PMSE nomor SP-1/2024, jumlah penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 16,24 Triliun yang berasal dari 163 Pengusaha PMSE pemungut.
Berikut daftar perusaahan PMSE yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemgungut PPN PMSE. Jumlah pemungut akan dirangkum dari gelombang pertama penunjukkan hingga gelombang selanjutnya dan yang terbaru pada Desember 2023 :
- Amazon Web Service Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd
- Google Ireland Ltd.Â
- Google LLC.
- Netflix International B.V. (telah dicabut)
- Spotify AB.
- Facebook Ireland Ltd.
- Facebook payment International Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
- Amazon.com Service LLC
- Audible, Inc
- Alexa Internet
- Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd.
- Tiktok Pte. Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
- LinkedIn Singapore Pte.Ltd
- McAfee Ireland Ltd.
- Microsoft Ireland Operations Ltd.
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communication SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia
- Alibaba Cloud (Singapore) Pte. Ltd.
- GitHub, Inc.
- Microsoft Corporation
- Microsoft Regional Sales Pte. Ltd
- UCWeb Singapore Pte. Ltd.
- To The New Pte. Ltd.
- Coda Payments Pte. Ltd.
- Nexmo Inc.
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holding B.V (IBM)
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora) - dicabut pada Desember 2020
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sport Asia Pte. Ltd.
- Etsy Ireland Unlimited Company
- Proxima Beta Pte. Ltd.
- Tencent Mobility Limited
- Tencent Mobile International Limited
- Snap Group Limited
- Netflix Pte. Ltd.
- eBay Marketplace GmbH
- Nordvpn S.A.
- Amazon.com.ca.Inc
- Image Future Investment (HK) Limited
- Dropbox International Unlimited Company
- Freepik Company S.L.
- Epic Games International S.a.r.l, Bertrange, Root Branch
- Expedia Lodging Partner Sercie Sarl
- Hotels.com, L.P.
- BEX Travel Asia Pte. Ltd. (dicabut Maret 2023)
- Travescape, LLC
- TeamViewer Germany GmbH
- Scribd, Inc.
- Nexway Sasu
- TunnelBear LLC
- Xsolla (USA), Inc
- Paddle.com Market Limited
- Pluralsight, LLC
- Automatic Inc.
- Woocommerce Inc.
- Bright Market LLC
- PT Dua Puluh Empat Jam Online
- PT Fashioan Marketplace Indonesia (Zalora)-kembali ditunjuk sebagai pemungut
- Pipedrive OU
- Shutterstock Ireland Ltd.
- Fenix International Limited (dicabut April 2022)
- Bold LLC
- High Morale Development Limited
- Aceville Pte. Ltd.
- WeTransfer B.V.
- Offgamers Global Pte. Ltd.
- Chegg Inc.
- NBA Properties Inc. (dicabut Maret 2023)
- Activision Blizzard International B.V (dicabut Maret 2022)
- Economist Digital Service Limited
- Booking.com B.V
- EA Swiss Sarl
- Native Instrument GMBH
- Upcloud Limited
- Mega Limited
- Airbnb Ireland Unlimited Company
- Udemy Inc.,
- Vonage Business Inc.,
- Blizzard Entertainment Inc.,
- Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd
- Canva Pty Ltd.,
- New York Times Digital LLC
- Degreed Inc.,
- Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd.
- LNRS Data Service Limited
- LexisNexis Risk Solution FL INc
- Ask FM Europe Limited
- Iqiyi Internatioanl Singapore Pte. Ltd.
- Global Cloud Infrastructure Limited
- John Wiley & Cons, Inc.
- Springer Nature Customer Service Center GmbH.
- Springer Nature Limited
- Paypro Europe Limited
- Biomed Central Limited
- Unity Technologies Aps
- Coursera, Inc.
- Groundhog Inc.
- Groundhog Technologies Inc.
- Surfshark B.V
- To The New Singapore Pte. Ltd.
- Ezviz International Limited
- Zendrive Inc.
- University Of London
- CVmaker B.V
- Evernote, GMBH
- Asana, Inc.
- Patreon, Inc.
- Change. Org
- PT. Ocommerce Capital Indonesia
- ESET, spol, s.r.o
- CGTrader UAB
- Waves, INc.
- Tradingview, INc.
- Match Group, LLC.
- Hewlett Packard International Sarl
- Adobe Systems Software Ireland Limited.
- Coupa Software, Inc.
- NBA Digital Service International, Inc.
- Alpha Lit, Pte. Ltd.
- Wondershare Global Limited
- Asiaplay Taiwan Digital Entertainment LTd.
- Taxamo Checkout Ltd.
- Amplitude, Inc.
- Unity Technologies SF.
- Epic Games Entertainment International GmbH.
- Amazon Advertising LLC.
- Amazon Service Europe Sarl
- UpToDate, Inc.
- Cambridge University Press & Assessment IK
- Prezi, Inc.
- Agoda Company Pte. Ltd.
- Tencent Music Entertainment Hong Kong
- Supercell Oy
- WPEngine, INc.
- Garmin (Europe) Limited
- Hotjar Limited.
- DigitalOcean, LLC.
- Corel Corporation
- Foxit Software Incorporated
- Sendinblue SAS
- Twitch Interactive, Inc.
- NCS Pearson, INc.
- Salesforce.com Singapore Pte. Ltd.
- Grammarly, Inc.
- DeepL. SE
- Squarespace Ireland Ltd.
- Trendstream Ltd.
- Aptoide, S.A.
- NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.
Pengusaha PMSE yang berada di luar negeri dapat ditetapkan menjadi BUT jika memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi secara signifikan. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PP No. 80 tahun 2019, dijelaskan bahwa pelaku usaha PMSE luar negeri dapat ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) apabila secara aktif melakukan penawaran kepada konsumen di Indonesia, jika memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria untuk menetapkan PMSE luar negeri sebagai BUT adalah :
- Jumlah transaksi
- Nilai transaksi
- Jumlah Paket pengiriman
- dan/atau Jumlah traffic atau pengakses.
Selanjutnya dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2022, dijelaskan lebih lanjut kriteria pelaku usaha PMSE pemungut PPN produk dan jasa digital luar negeri. Kriteria tertentu penunjukkan sebagai Pemungut PPN PMSE :
- Nilai transaksi melebihi Rp 600.000.000,00 dalam 1 tahun atau Rp 50.000.000,00 dalam 1 bulan;dan/atau
- Jumlah traffic atau pengakses melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.
Pelaku PMSE yang telah ditunjuk tersebut wajib memungut PPN sebesar 11% dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut. Pemungutan PPN dilakukan saat pembayaran produk oleh pembeli barang/penerima jasa kepada perusahaan. Selanjutnya, para pelaku PMSE juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenisnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Sampai dengan Desember 2023, penerimaan perpajakan dari PPN PMSE telah menyentuh angka Rp 16,24 trilliun dari 163 pemungut. DJP juga terus berusaha untuk mengidentifikasi pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar meningkatkan jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah. Perlu diketahui juga bahwa pemungutan PPN PMSE ini merupakan langkan pemerintah untuk memberikan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level of playing field)Â antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H