Berikut ini akan diceritakan kembali pengalaman kami sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah mendapatkan sesuatu hal yang tidak menyenangkan dari lembaga tinggi negara (kementerian), karena soal tidak adanya data absensi fingerprint selama lebih dari 46 hari.
Setiap orang yang bekerja baik sebagai ASN maupun maupun Non-ASN (dalam lingkup eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan usaha milik negara/daerah serta lembaga lainnya yang di danai dari APBN/APBD/PNBP) mempunyai tujuan yang relatif sama yaitu mendapatkan penghasilan (uang) dan mengabdi pada negara untuk kemajuan bangsa. Kami tidak akan membahas apakah bekerja di suatu tempat lebih baik dari tempat lainnya, atau kerja pada suatu institusi lebih baik dari institusi lainnya.
Dengan latar belakang ilmu yang kami miliki sebagai dosen dengan konsentrasi ilmu kerja (ergonomika) maka kami mendapatkan pengetahuan yang mendasar berkaitan dengan makna dan arti kata "kerja" secara ilmiah. Namun sebelum saya menjelaskan cerita yang ada dalam judul di atas maka akan dijelaskan tentang "kerja" sebagai berikut :
- Definisi "kerja" menurut kamus besar bahasa Indonesia, kerja /ker*ja / 1 n kegiatan melakukan sesuatu; yang dilakukan (diperbuat): -- nya makan dan minum saja; 2 n sesuatu yang dilakukan untuk mencari nafkah; mata pencaharian: selama lima tahun -- nya berdagang; 3 n perayaan yang berhubungan dengan perkawinan, khitanan, dan sebagainya; pesta perjamuan: -- nikah akan dilaksanakan pada tanggal 10 Syawal; 4 n cak pekerjaan: menguli adalah -- yang memerlukan tenaga fisik; 5 v cak bekerja: hari ini ia tidak -- karena sakit.
- Selanjutnya arti kata "bekerja" menurut kamus besar bahasa Indonesia, bekerja/be*ker*ja/ v 1 melakukan suatu pekerjaan (perbuatan); berbuat sesuatu: ia ~ di perkebunan; 2 mengadakan perayaan nikah dan sebagainya: ketika ~ mengawinkan anaknya, aku tidak diundangnya;~ bakti melakukan suatu pekerjaan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan suka rela untuk kepentingan umum: sebulan sekali warga desa diharuskan ~ bakti; ~ sama melakukan (melaksanakan) suatu kegiatan atau usaha (perniagaan dan sebagainya) yang ditangani oleh dua orang (pihak) atau lebih: orang tua dan guru harus ~ sama.
Secara ilmiah makna kata "kerja" memiliki rumpun ilmunya yakni "ilmu kerja" atau "ergonomi". Menurut Pusat Kesehatan Kerja Departemen Kesehatan Kerja RI (2007), ergonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kaitannya dengan pekerjaan yang dilakukan. Tujuan ergonomi antara lain untuk membuat seseorang merasa nyaman saat melakukan pekerjaannya sehingga dapat terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hal ini tentu menguntungkan tempat kerja karena angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang menurun, akan menurunkan biaya penanganannya.
Selain itu, jika seseorang dapat bekerja dengan nyaman, secara tidak langsung produktivitasnya akan meningkat yang kemudian akan diikuti dengan peningkatan kesejahteraan, baik kesejahteraan fisik, mental maupun sosial (sumber : https://yankes.kemkes.go.id dalam artikel mengenali-sikap-ergonomis-dalam-bekerja).
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa "kerja" merupakan suatu perbuatan/aktivitas yang dilakukan manusia/orang untuk melaksanakan sutau kegiatan atau usaha yang kadang-kadang berhubungan dengan aktivitas fisik. Dalam "ilmu kerja" yakni mempelajari perilaku manusia dalam kaitannya dengan pekerjaan yang dilakukan secara nyaman untuk meningkatkan produktivitas yang diikuti dengan peningkatan kesejahateraan.
PNS dan KERJA
Secara singkat PNS adalah pegawai yang bertugas untuk bekerja sesuai dengan beban tugas dan fungsinya, disesuaikan dengan karakter kerja institusi atau lembaganya. Berdasarkan pembagian karakter kerja PNS terdiri atas 3 (tiga) peta besar penugasan "kerja" PNS yang biasanya di kenal dengan nama "Jabatan" yakni Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) (Sumber : UU No.5 Tahun2014 tentang ASN).
Selanjutnya makna kata "kerja' di dalam PP No.53 Tahun 2010 Juncto PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menerangkan tentang bekerja dengan kalimat/ayat yang berbunyi "PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara" dan "PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja". Sudah sangat jelas pemerintah RI menerangkan tentang apa itu "kerja" dan "bekerja" yang selanjutnya bisa di baca kembali oleh pembaca kompasiana di dalam penjelasan kedua peraturan pemerintah tersebut.
Ringkasnya PP tentang disiplin PNS tersebut menginginkan PNS sebagai abdi negara untuk dapat melaksanakan "kerja" dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara. 4 (empat) hal inilah yang menjadi pondasi PNS dalam "bekerja" dalam segala posisi tingkat jabatan dan golongan tanpa terkecuali.
Kemudian tentang "PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja" adalah PNS wajib bekerja melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang ditetapkan padanya dengan alokasi waktu kerja sebanyak 7 jam 30 menit per hari kerja atau 37 jam 30 menit setiap pekannya (5 hari kerja atau 6 hari kerja).
Dari uraian singkat di atas maka dapat kami jelaskan bahwa PNS wajib bekerja sebanyak 37 jam 30 menit setiap pekannya tanpa terkecuali dan wajib dibuktikan dengan bukti kerja.
Bukti kerja PNS bukan bermakna bukti kehadiran di tempat kerja berupa presensi atau absensi yang alatnya tertempel di dinding kantor. Bukti kehadiran dengan alat presensi finger print di tempat kerja tidak ada korelasi apapun juga dengan "kerja" atau "bekerja" nya PNS. Karena aktivitas kerja PNS terdapat dalam "TUPOKSI"nya dan harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen kerja/hasil kerja yang telah disetujui oleh atasannya langsung. Dokumen-dokumen kerja/hasil kerja inilah yang dapat dinilai seberapa besar beban kerja-nya berdasarkan "waktu" ; "energi" ; "karakteristik kerja" dan parameter lainnya yang ada dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri dan lembaga negara lainnya.
Aktivitas fingerprint di pagi hari saat PNS datang ke kantor dan sore hari saat pulang dari kantor tidak ada makna apapun juga selain hanya penetapan waktu datangnya seorang PNS ke "alat fingerprint" baik di pagi hari yang dianggap waktu kedatangan dan waktu sore hari yang dianggap waktu pulang/keluar dari kantor. Karena faktanya alat fingerprint tidak dapat melihat bagaimanakah seorang PNS tersebut bekerja dan apa saja hasil kerjanya selama 7 jam 30 menit. Dan adapun "waktu yang telah ditetapkan" oleh PNS dengan sidik jarinya di pagi dan sore hari, tidak dapat mengukur dan tidak dapat pula menjelaskan bahwa PNS tersebut telah bekerja selama 7 jam 30 menit dalam 1 (satu) hari kerja.
Alat ukur waktu berdasarkan ilmu kerja adalah metode pengukuran langsung menggunakan "stopwatch" dan "work sampling" , Sehingga jelas fingerprint atau absensi elektronik bukan merupakan alat ukur kerja dan bekerja PNS, sehingga bila hanya data fingerprint saja yang digunakan sebagai parameter kinerja (kerja dan bekerja) PNS maka negara Indonesia sedang dalam masalah besar berkaitan dengan produktivitas kerja dalam pemerintahan.
Bagian selanjutnya akan menceritakan bagaimana awal mula sengketa kami dengan BAPEK (BPASN - sekarang) yang diawali adanya Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tahun 2020 nomenklatur-nya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - pen) yang ditandatangani oleh Menteri-nya adalah Nadiem AM. Dengan tuduhan melanggar PP 53 tahun 2010 pasal 3 ayat 11.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H