Mohon tunggu...
Zuhanna A.Z
Zuhanna A.Z Mohon Tunggu... Penulis - Tinggal di Kalisat, Jember, Jawa Timur. Penulis lepas khususnya terkait bidang sosial, budaya, sejarah dan juga lingkungan.

Rakyat biasa yang merangkap penulis lepas. Tinggal di desa, memilih jauh dari kota.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro Kontra Praktik Hukuman Mati di Indonesia dalam Legal Expo 2021

11 November 2021   21:19 Diperbarui: 11 November 2021   21:25 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dari : pixabay.com

Menurut Irfan, soal ideologi adalah soal selera dan tidak bisa diperdebatkan. Kalau untuk di sisi lainnya, masih bisa diajak berdiskusi tentang fakta dan data bahwa ancaman hukuman mati tidak efektif untuk mencegah kejahatan. Pada faktanya, hukuman mati sangat rentan pada kelompok minoritas dan tidak membawa keadilan karena mereka yang paling sering menjadi korban. Hukuman mati dianggap punya problem untuk mengoreksi mereka yang tidak bersalah.

"Indonesia masih tidak dalam sisi sejarah yang benar saat ini. Hanya ada 44 negara yang tidak melakukan hukuman mati. Oleh karena itu saya berharap, mari kembali ke sisi sejarah yang benar dimana hukuman mati tidak lagi menjadi bagian dari hukum di Indonesia. Namun, saya memahami, kalau hukuman mati masih menjadi bagian dalam norma sisi agama kita", jelasnya.

Legal Expo 2021 merupakan pelaksanaan expo untuk berbagai topik hukum yang diselenggarakan secara gratis. Ia dilaksanakan mulai tanggal 11-13 November 2021 secara daring. Ada banyak materi hukum yang dibahas oleh pakar hukum yang berskala nasional dan internasional. Ia menghadirkan 91 online legal session dengan 91 kontributor yang terdiri dari Lawyers, In-House Counsels, Notaris, Praktisi Hukum, Akademisi, Birokrat, Kurator, Diplomat, Pengusaha, Masyarakat Umum serta para Pemerhati Hukum. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun