(lihat Al-Taftazani, Syarh al-Maqashid, jilid 2, hal. 275. Ia mengeluarkan hadits ini dalam hubungan ayat (QS. An-Nisaa: 59) yang saya kutipkan di atas. Syaikh ‘Ali al-Qari, Al-Marqat fi Khatimah al-Jawahir al-Madhiyah, jilid 2, hal. 509, dan pada hal. 457 tatkala mengutip Shahih Muslim yang berbunyi: “Barangsiapa meninggal dan tidak mengetahui imam zamannya, maka ia meninggal dalam keadaan jahiliyah”, ia menambahkan bahwa arti hadits tersebut adalah: “seseorang yang tidak mengetahui bahwa ia wajib mengikuti tuntunan imam pada zamannya.
SEMOGA KITA TIDAK DIGOLONGKAN MENJADI UMAT YANG KEHILANGAN PEGANGAN KARENA TIDAK MENGENALI IMAM ZAMANNYA. AMIN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H