Mohon tunggu...
I Kadek Apdila Wirawan
I Kadek Apdila Wirawan Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Fakultas Hukum.. Universitas Udayana ... HIDUP MAHASISWA INDONESIA! HIDUP RAKYAT INDONESIA!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tim Court Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi – Universitas Udayana siap bekerja!

16 Februari 2013   16:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:13 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Court Monitoring atau Tim Rekam Sidang adalah bentuk konkret dari di sepakati dan di tandatanganinya nota kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Universitas Udayana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaksanakan kerjasama melalui MoU tersebut lebih dari 30 Universitas se-Indonesia. Di Bali melalui Universitas Udayana, di mulai pada bulan Mei tahun 2012. Adapun tim Court Monitoring terdiri dari komponen Mahasiswa dan Dosen yang sebelumnya telah mendapat pelatihan khusus dari KPK untuk menggunakan sejumlah alat (Alat Milik Negara) untuk merekam jalannya persidangan sekaligus menyusun risalah persidangan termasuk resume dan transkrip. Kasus korupsi yang di rekam saat ini oleh tim adalah kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) atas nama terdakwa I Wayan Sukaja S.Sos. dengan nilai kerugian negara diduga total 455 juta. Mengapa kasus Sukaja? Hal ini dikarenakan kasus I Wayan Sukaja S.Sos. menjadi sorotan publik khususnya masyarakat Tabanan dan Bali. I Wayan Sukaja juga merupakan mantan Ketua DPRD Tabanan sehingga sedari awal ketika ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini sudah mendapat sorotan tajam sejumlah kalangan. Dan yang terpenting adalah kasus Sukaja adalah yang pertama  di Tahun 2013. Tercatat perkara atas nama I Wayan Sukaja terdaftar dengan Nomor Perkara : 01/PID.SUS/TPK/2013/PN.DPS. sehingga tim Court Monitoring atas persetujuan KPK merekam kasus tersebut diatas sedari awal persidangan yakni tanggal 31 Januari 2013 dengan Agenda pembacaan Surat Dakwaan. Ini bukan lagi berkecimpung di dalam peradilan semu tetapi sudah real court. Tidak hanya mendapat amanah dan tugas dari Fakultas dan Universitas melainkan ini sudah tugas Negara. Tim ini mengemban tugas dan juga otomatis nama baik almamater. Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana.,SH.,MH. sudah memberikan lampu hijau dan dukungannya serta siap melindungi kegiatan ini khususnya di kampus. Court Monitoring ini bukan merupakan kegiatan main-main karena menggunakan alat milik negara bernilai ratusan juta rupiah dan menggunakan uang milik negara sehingga kampus harus mendukung ini. Tim Court Monitoring sendiri saat ini diketuai oleh Nyoman A. Martana,SH.,MH. yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun