Undang-undang ASN telah mengamanatkan tidak boleh ada lagi tenaga honorer dan non ASN lainnya di pemerintahan 2025 mendatang. Namun hingga kini masih banyak guru honorer yang belum juga diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Â
Janji pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK belum sepenuhnya terpenuhi. Masih banyak guru honorer yang hingga kini menanti kepastian diangkat menjadi ASN PPPK. Ada beberapa guru yang sudah mengabdi menjadi guru honorer tetapi belum juga diangkat menjadi ASN PPPK. Di daerah Banyumas, Jawa Tengah masih ada 1000 lebih guru honorer dan tenaga pendidik yang juga belum diangkat menjadi ASN PPPK. Dwi salah satu guru honorer di Banyumas dan rekan-rekannya terus berjuang agar kuota pengangkatan ASN PPPK di daerahnya ditambah.Â
Sejumlah guru honorer juga menyuarakan aspirasi yang sama pada rapat Komisi X DPR. Salah satu guru honorer mengaku telah mengabdi selama 14 tahun dan saat ini hanya dibayar 300 ribu rupiah per bulan. Guru honorer lainnya mengatakan harus bekerja sebagai penjual kerupuk sebelum mengajar untuk menambah penghasilan. Ia juga mengeluhkan bahwa guru honorer yang sudah lama mengabdi juga digantikan dengan guru PPPK. Anggota Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti  mengatakan , "Rekrutmen dan pengangkatan guru honorer merupakan permasalahan yang sulit ditangani." Menurut Agustina, profesi guru berbeda dengan tenaga profesi lainnya seperti tenaga kesehatan yang berada dalam satu kementerian. Guru dan tenaga pendidik saat ini peraturannya tumpang tindih karena dinaungi banyak lembaga lembaga pemerintahan. UU  No.20 Tahun 2003 tentang ASN telah mengamanatkan tidak boleh ada lagi pegawai honorer dan non-ASN di pemerintahan tahun 2025. Dengan demikian penataan pegawai honorer harus selesai paling lambat Desember 2024. Lalu, apa saja kendala dibalik tidak diangkatnya guru-guru honorer?Â
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan bahwa, "Koordinasi antarpemerintah di tingkat pusat masih belum ada spirit kebersamaan baik antara kemendikbud dan BKN maupun dengan kementerian MenPANRB. Di dalamnya juga harus ada komitmen dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, level pusat belum ada kesepahaman utuh, di saat yang sama. Lalu isu menyangkut soal ini yang berkaitan dengan pemerintah tingkat kabupaten kota juga belum selesai.Â
Bagaimana solusinya?
Syaiful Huda memaparkan, "Komisi X DPR RI sudah meminta memprioritaskan guru honorer dan tenaga pendidik yang mengabdi paling lama secara otomatis diangkat menjadi ASN PPPK. Namun, aturan yang diminta sampai hari ini tidak bisa dilaksanakan dan direspon secara maksimal oleh pemerintah. Sehingga hal itu menjadi kendala guru-guru yang sudah mengabdi lama kalah dengan freshgraduate. Yang kedua, kewenangan ada di pemerintah kabupaten. Komisi X DPR RI hanya bisa menghimbau. Tidak bisa memaksa kabupaten kota mengusulkan sesuai kebutuhan. Jadi yang bisa memaksa adalah Kementerian Dalam Negeri. Karena secara koordinasi, pemerintah daerah berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Namun, di dalam pemerintahan dalam negeri, juga posisinya tidak mewajibkan. Jadi, KEMENDAGRI tidak berani memberikan interupsi yang secara mewajibkan terhadap pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan tersebut, karena harus berkoordinasi juga dengan Kementerian Keuangan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H