Presiden yang menjadi mandataris MPR serta merta akan memiliki ketergantungan yang lebih dalam dengan partai politik pendukungnya di parlemen untuk menggeggolkan kebijakan tertentu.Â
Secara prinsip, pemilihan presiden oleh MPR telah mengkhianati teori trias politika atau pemisahan kekuasaan diantara lembaga-lembaga tinggi negara.Â
Namun melihat perkembangan terkini dimana presiden juga cukup mendapat tekanan dari parlemen terkait dengan revisi undang-undang KPK, kedaulatan rakyat menjadi sebuah garis batas yang sumir diantara kedua sistem ini.Â
Tanpa bermaksud untuk kembali kepada romantisme orde lama, pengembalian mandat presiden menjadi kembali kepada MPR mungkin dapat menciptakan kehidupan berbangsa yang lebih stabil.Â
Penggunaan sistem lama terlihat akan mengebiri banyak kemampuan presiden untuk memutuskan beberapa hal yang mempengaruhi hajat orang banyak, namun presiden sejatinya tidak perlu menanggung efek samping dari demokrasi langsung yang bisa mencederai kredibilitasnya dan nilai-nilai kehidupan berbangsa.Â
Salah satu hal yang dapat terlihat jelas adalah presiden tidak harus menanggung beban dari politik populis seperti mengafiliasikan diri dengan kelompok identitas tertentu.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H