Mohon tunggu...
Hendrie Santio
Hendrie Santio Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Serabutan

Seorang Serabutan yang mencoba memaknai hidup

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mimpi tentang KPK yang Super Kuat

14 September 2019   18:45 Diperbarui: 14 September 2019   18:50 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK terancam tidak bertaring lagi, padahal korupsi masih merupakan salah satu penyakit kronis yang belum ada penawarnya. DPR ternyata masih berniat mengutak-atik KPK meski masa kerja dewan tinggal satu bulan lagi.

 Celakanya, Presiden Jokowi yang sudah banyak diguyur demo dan surat dari akademisi untuk menolak revisi undang-undang sudah menyatakan setuju. Artinya wajah kinerja KPK akan berubah drastis setelah hasil permak dari penciptanya selesai diteken nanti. Padahal dengan kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK sekarang, masih banyak kasus yang belum menemukan titik terang. 

Kasus E-KTP yang diduga melibatkan kelompok oknum anggota legislatif belum lagi berprogress semenjak Setya Novanto masuk bui. Belum lagi prahara juga muncul dari dalam, seperti masalah komisioner dengan direktur penyidikan lama, Aris Budiman, penyerangan Novel, hingga tantangan konsolidasi internal.  

Untuk menghadapi lawan kuat diperlukan senjata yang kuat pula. Korupsi terjadi bukan lagi karena adanya struktur yang bermasalah tapi sudah menjadi gaya hidup. 

Beratus-ratus operasi penangkapan tidak membuat korupsi mereda di negeri ini. Untuk itu mari kita berkontemplasi bagaimana seharusnya KPK dibuat lebih "sakti". 

KPK kuat negara kuat

Desain yang membuat KPK semakin kuat tentu saja akan membuat kemungkinan negara ini terbebas dari korupsi sangat besar. Berkebalikan dari revisi DPR, desain yang termuat dari tulisan ini akan membuat KPK layaknya lembaga suprastruktur negara. 

Beberapa ide yang termaktub dari tulisan ini antara lain dengan memberikan wewenang kepada KPK untuk menentukan ketuanya sendiri dengan komisaris sebagai pengawas, pergantian ketua dalam waktu tak berbatas, hingga saran yang lebih umum seperti kewenangan merekrut penyelidik dan penyidik independen. 

Hakekatnya adalah KPK benar-benar dari, untuk, dan oleh masyarakat yang benar-benar memiliki komitmen memberantas korupsi di negara ini. Selama ini adanya intervensi dan supervisi dari lembaga politik memang berpotensi menjadikan KPK tersandera. 

Aktivitas korupsi yang lazimnya muncul di lingkaran kekuasaan mengakibatkan pengakaran dalam sistem, yang tidak bisa dilawan hanya dengan sekedar komitmen apalagi dengan mengaku sebagai orang beriman (karena faktanya kitab suci juga pernah menjadi objek korupsi di negara ini). 

Adanya lembaga KPK yang independen, luwes, dan nir intervensi dari lembaga kekuasaan akan menjadi ujung tombak yang kuat dalam pemberantasan korupsi.

Sebagai sebuah lembaga negara, adalah suatu kelaziman dalam tata negara apabila  para penanggungjawab ditentukan oleh lembaga negara. Lazimnya KPK dibentuk oleh undang-undang sehingga secara hirarki memiliki garis pertanggungjawaban kepada dewan legislatif. 

Hanya derasnya kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan membuat komitmen DPR dalam menyelenggarakan pemberantasan korupsi diragukan. untuk itu, sebagai desain ideal KPK harusnya diberikan kewenangan memilih ketua secara hirarkis demi menjunjung prinsip independensi. 

Sebagai catatan, pintu untuk menjadi ketua KPK idealnya diberikan seluas-luasnya kepada para penggiat, akademisi, ataupun profesional yang tidak terafiliasi dengan lembaga politik manapun. 

Setelah kewenangan menentukan pimpinan diberikan, kewenangan menentukan ujung tombak operasi KPK di tangan penyelidik dan penyidik dapat menjadi perbedaan besar, seperti misalnya pelibatan ahli hukum senior hingga guru besar dan praktisi sejak tingkat penyelidikan. 

Pada akhirnya ide final yang dapat mendorong revolusi pemberantasan korupsi kita adalah upaya pemberlakuan klausul permanen dari anggota KPK sebagai punitive measure atau efek deterrence bagi oknum pelaku korupsi. 

Jika kita mendapati hukuman kebiri telah dimasukkan ke dalam perppu perlindungan anak, ide perampasan total atau pelarangan keluarga tersangka masuk ke dalam ranah politik bisa menjadi pilihan. 

 KPK yang independen artinya KPK tidak boleh pandang bulu dan tidak boleh juga mendapat intervensi dalam setiap melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam memberantas korupsi. 

Dalam tingkat ekstrem, fungsi KPK bisa dimasukkan ke dalam konstitusi dasar alias UUD sebagai amanat pembangunan negara yang berkelanjutan dan berkemanusiaan. Apabila ide-ide ini bisa menjadi kenyataan dalam waktu yang akan datang, niscaya lembaga KPK dapat memenuhi amanat UU KPK secara sempurna. 

Mari berharap presiden segera tersadar dan mengeluarkan perppu untuk mewujudkan hal ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun