Mohon tunggu...
Aosin Suwadi
Aosin Suwadi Mohon Tunggu... -

Menjajal melintas Rimba Raya Dunia Maya, dari sebuah SMA Negeri 6 di Banten

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nuansa Hak dan Kewajiban

11 Oktober 2014   02:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:31 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Nuansa Hak dan Kewajiban

Oleh: Aosin Suwadi

Secara definitif, antara hak dengan kewajiban memang berbeda. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita . Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan tanggung jawab. Singkatnya, hak merupakan sesuatu yang layak kita terima, sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus kita lakukan. Akan tetapi jika dilihat dari contohnya hak dan kewajiban bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dan dibedakan.

Dalam konteks tertentu terkadang kita dihadapkan pada sesuatu kondisi yang seharusnya kita lakukan, tapi di sisi lain keharusan itu bertentangan dengan sesuatu yang menjadi hak orang lain. Berikut ini kita bandingkan beberapa contoh hak dan kewajban kita selaku warga negara.

NO

CONTOH HAK

CONTOH KEWAJIBAN

1

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.

2

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.

4

Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia

5

Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Pada contoh kesatu, selaku warga negara kita berhak mendapatkan perlindungan hukum, akan tetapi sekaligus kita juga diwajibkan membela dan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain dua contoh ini mengisyaratkan bahwa antara hak dan kewajiban harus terjadi dalam keseimbangan. Tipisnya selisih antara hak dan kewajiban ini seringkali membuat kita lupa, pada posisi mana kita harus berbuat, terutama dalam menyelesaikan masalah.

Contoh lain, banyak terjadi di dunia pendidikan. Seorang guru sangat jelas-jelas memiliki kewajiban untuk medidik para siswanya dengan menggunakan variasi strategi metode dan teknik. Salah satunya, seorang guru diharuskan untuk memberikan penguatan kepada siswa sesuai pertumbuhan dan perkembangan psikologisnya. Hal itu diajarkan kepada guru melalui disiplin ilmu dedaktik dan metodik. Penguatan dapat dilakukan dalam bentuk psikologis seperti:memarahi, membentak, bahkan dalam bentuk pisikologis, seperti: menyelentik, memukul bagian tertentu (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), dan lain-lain.

Lagi-lagi kewajiban (yang seharsnya dilakukan oleh guru) dalam hal ini berbenturan dengan hak. Dan tidak tanggung-tanggun Kewajiban guru ini bertentangan dengan hak azasi manusia yan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Berikut ini bunyi pasal 3 Baba II Undang-Undang Hak Azasi Manusia

(1)Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.

(2)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

(3)Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Belum lagi jika kita kaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Salah satunya dalam bab II pasal 4 (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Lagi-lagi hak yang dibicarakan. Undang-Undang Nomor 39 dan Undan-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ini seakan-akan mereka ini kakak adik yang sering berduet dalam upaya mencari mangsa. Jika pihak jurnalis menemukan pelanggaran yang terjadi khususnnya di dunia pendidkan, maka Undang-Undang Nomor 39 dan Nomor 40 ini segera mengepung guru, tanpa menghiraukan bahwa guru itu sendiri manusia yang punya hak azasi. Sepertinaya tidak ikhlas jika pendidikan di negara Indonesia ini menjadi maju.

Sungguh suatu yang ironis memang. Betapa tidak masyarakat bahkan wali murid yang seharusnya mendukung kemajuan pendidikan, yang terjadi malah sebaliknya. Mereka sangat menghalangi kemajuan pendidikan yang diperjuangkan oleh para pendidik dengan bersusah payah. Sedikit saja pihak sekolah baik guru mau pun siswa melakukan kesalahan, maka para pemeran hak azasi dengan senjata Undang-Undang yang menjadi andalannya segera mereka beraksi. Yang mengherankan bagi saya mereka itu sebenarnya adalah wali murid, bahkan pernah menjadi siswa. Ironis bukan? Osinteageh.

Salah satu contoh bagunan tempat memanusiakan manusia

Figur  Kepala SMA Negeri 6 Kota Serang

Tunas bangsa sedang meraih cita-citanya

Sumber: http://aosinsuwadi.blogspot.com/2014/10/nuansa-hak-dan-kewajiban.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun