Mohon tunggu...
Aorin Sebastian
Aorin Sebastian Mohon Tunggu... -

alhamdullilah

Selanjutnya

Tutup

Politik

UU Minerba dan Keuntungan Bagi Bangsa

12 Februari 2014   08:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:55 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sempat mengalami tarik ulur, akhirnya pemerintah memutuskan untuk melaksanakan salah satu Pasal UU Minerba, yaitu ekspor bahan tambang minerba sejak 12 Januari 2014 dilarang dilakukan dalam bentuk bahan mentah. Pasal mengenai ekspor ini diberlakukan mengingat selama ini para pemegang konsesi baik asing maupun dalam negeri menjual hasil tambang minerba ke luar negeri dalam wujud bahan mentah. Padahal bahan galian tersebut ternyata selain bahan tambang yang dikonsumsikan juga mengandung berbagai bahan tambang lainnya, misalnya emas dan kemungkinan uranium.

Semua mineral yang boleh diekspor adalah hasil olahan, mengingat pentingnya pemurnian dan pengolahan mineral tersebut. Merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, perusahaan tambang dilarang menjual bahan mentah ke luar negeri dan larangan tersebut akan dilaksanakan pada 12 Januari 2014. Dalam pasal ini pun menjelaskan, perusahaan tambang boleh mengekspor apabila mereka sudah mengolah atau memurnikan hasil tambang tersebut.

Selama ini tercatat setiap tahunnya, Indonesia melakukan mengekspor sebanyak 40 juta ton bauksit ke China, padahal kalau diolah menjadi alumina dan terus diolah menjadi aluminium, hasil dan harganya berlipat ganda dibandingkan dengan jika hanya dijual mentahnya.

Meski pada awalnya ada pihak yang menolak rencana itu, penulis sepakat dengan Menkoperekonomian Hatta rajasa yang dengan tegas mengatakan, semua pihak sebaiknya mengikuti undang-undang. Dirinya pun meminta perusahaan tambang di Indonesia harus mempunyai pabrik smelter sebagai tempat pengolahan bahan mentah hasil tambang, antara lain bauksit, pasir besi, emas, dan tembaga.

Dapat dipastikan dengan diberlakukannya UU minerba ini, bertujuan untuk adalah meningkatkan nilai tambah dari proses produksi mineral dan batubara, yang diharapkan dapat mendatangkan pajak bagi negara, bahkan secara tidak langsung dapat menciptakan lapangan-lapangan kerja baru di daerah-daerah yang akan dibentuk smelter.

Tidak hanya itu saja, pengolahan bahan minerba juga akan dapat memberikan ilmu tambahan kepada para pekerja atau SDM Indonesia di bidang pertambangan. Dibalik kesuksesan ini pelarangan ekspor bahan mentah melalui UU Minerba, penulis mengakui terdapat peran penting Hatta Rajasa yang dengan gigih menjaga kekayaan alam di negeri ini agar dikelolah dengan baik untuk generasi penerus bangsa ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun