Akta Lahir hilang atau rusak? Bingung mengurusnya kembali. Eits gampang kok. Jangan khawatir dengan prosesnya sangat mudah.
AKTA LAHIR (BIRTH CERTIFICATE).
Untuk akta lahir saya harus di perbaharui dengan maksimum jangka waktu 1 tahun. Saya lahir di DKI Jakarta tetapi KTP Kota Bekasi. Saya diharuskan ke Dinas Kependudukan DKI Jakarta  untuk meminta surat pengantar print salinan akta lahir terbaru yang beralamat :
Dinas Kependudukan DKI Jakarta
Jalan Letjen S. Parman No.7 Rt.3 RW.8 Tomang Jakarta Barat DKI Jakarta 11440
Telepon : 021-5662400
Buka dari Senin -- Jum'at Jam 08.00 -- 16.00 WIB
surat kehilangan.
Setelah mendapatkan surat pengantar maka saya bawa surat tersebut ke Dinas Kependudukan Kota Bekasi untuk print salinan akta lahir terbaru saya. Akta lahir jadi 7 hari kerja (tidak termasuk sabtu, minggu dan libur nasional). Â Saat ini Salinan Akta Lahir sudah bilingual (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris). Jadi tidak perlu diterjemahkan ke penerjemah tersumpah. Ataupun tergantung dari negara yang akan di tuju. Terkadang tiap negara berbeda-beda untuk di terjemahkan tergantung bahasanya.
Untuk persyaratan print salinan aktanya adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir yang di sediakan Dinas Kependudukan (Jangan lupa bawa materai Rp 6000 ya).
- Mengisi Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi buku nikah orangtua (jika ada).
Jalan IR. H Juanda No.100 Rt.001 Rw. 005 Margahayu Bekasi Timur 17113
Buka dari Senin -- Jum'at Jam 08.00 -- 16.00 WIB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H