Mohon tunggu...
Any Setyowati
Any Setyowati Mohon Tunggu... Human Resources - Diamond in the rough

I live in Bekasi, Indonesia. Mostly I spare my time in Jakarta, Indonesia. I love travelling and Photograph. My Twitter : https://twitter.com/AnyAsetyowa My tripsadvisor : http://www.tripadvisor.com/members/Any_Uniquely

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memperbaharui Akta Lahir Hilang atau Rusak

24 Oktober 2019   14:01 Diperbarui: 24 Oktober 2019   14:17 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akta Lahir hilang atau rusak? Bingung mengurusnya kembali. Eits gampang kok. Jangan khawatir dengan prosesnya sangat mudah.

AKTA LAHIR (BIRTH CERTIFICATE).

Untuk akta lahir saya harus di perbaharui dengan maksimum jangka waktu 1 tahun. Saya lahir di DKI Jakarta tetapi KTP Kota Bekasi. Saya diharuskan ke Dinas Kependudukan DKI Jakarta  untuk meminta surat pengantar print salinan akta lahir terbaru yang beralamat :

Dinas Kependudukan DKI Jakarta

Jalan Letjen S. Parman No.7 Rt.3 RW.8 Tomang Jakarta Barat DKI Jakarta 11440

Telepon : 021-5662400

Buka dari Senin -- Jum'at Jam 08.00 -- 16.00 WIB

maps.app.goo.gl

Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi
Untuk akta lahir yang hilang, bisa melapor Kepolisian Setempat dan membawa fotokopi

surat kehilangan.

Setelah mendapatkan surat pengantar maka saya bawa surat tersebut ke Dinas Kependudukan Kota Bekasi untuk print salinan akta lahir terbaru saya. Akta lahir jadi 7 hari kerja (tidak termasuk sabtu, minggu dan libur nasional).  Saat ini Salinan Akta Lahir sudah bilingual (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris). Jadi tidak perlu diterjemahkan ke penerjemah tersumpah. Ataupun tergantung dari negara yang akan di tuju. Terkadang tiap negara berbeda-beda untuk di terjemahkan tergantung bahasanya.

Untuk persyaratan print salinan aktanya adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir yang di sediakan Dinas Kependudukan (Jangan lupa bawa materai Rp 6000 ya).
  2. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi buku nikah orangtua (jika ada).

Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi
Alamat Dinas Kependudukan KOTA BEKASI :

Jalan IR. H Juanda No.100 Rt.001 Rw. 005 Margahayu Bekasi Timur 17113

Buka dari Senin -- Jum'at Jam 08.00 -- 16.00 WIB.

Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi
Foto : Dokumen Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun