OK, pesta pileg telah usai dan pesta pilpres belum dimulai. Apa yang Anda sekalian sedang lakukan? Apakah Anda sedang mengobrolkan koalisi antar partai? Atau Anda sedang mengobrolkan capres mana yang akan Anda pilih? Bagaimana jika kita berhenti sejenak? Berhenti sejenak dari memikirkan hiruk pikuk pemilu yang ada di sekeliling kita. Mari kita tenangkan diri sejenak. Dan kita tonton sepak terjang KPK. Ya KPK, sebuah lembaga yang menangani korupsi di negeri kita. Baca terus ini akan jadi cerita yang menarik.
Apa yang sedang KPK kerjakan saat ini? Apakah mereka vakum saat pemilu berlangsung? Vakum dengan cara menghabiskan waktu untuk mengobrolkan pemilu. Sayangnya tidak. Ada sebuah skenario besar yang tampaknya telah KPK siapkan untuk kita. Sebuah skenario besar dalam membongkar kasus korupsi. Rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan KPK selama ini, memperlihatkan adanya indikasi kuat pejabat negara di jajaran eksekutif terlibat korupsi. Siapakah orang itu? Sayang, KPK sepertinya masih menyimpan nama pejabat tersebut. Dan masih menunggu untuk kemudian pada saatnya diumumkan kepada publik sebagai tersangka. Saya menunggu saat tersebut, Anda juga kan?
Lantas, kapan KPK akan mengumumkan tersangka megaskandal korupsi? Apakah besok? Apakah Senin depan? Atau jangan-jangan malah tidak diumumkan (kecewa berat). Tentu saja semua hal butuh timing yang tepat. Dan timing inilah yang acap menjadi rumor tak sedap. Rumor bahwa KPK sedang diintervensi oleh kekuatan politik tertentu. Kita bisa lihat ketika KPK mengumumkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi pajak BCA. Sejumlah elite politik langsung menyerang KPK. Mereka melontarkan alasan bahwa ada muatan politik di balik penetapan tersangka baru-baru ini. Padahal, kasusnya sudah terjadi sepuluh tahun lebih.
Dan mana buktinya? Mana bukti atas tuduhan yang mereka lontarkan? Tuduhan itu tak dapat dibuktikan. Mereka yang menuding ada muatan politik di balik penetapan Hadi poernomo sebagai tersangka, tak dapat menunjukkan argumentasi maupun dasar tuduhannya. Tanpa dasar argumentasi yang kuat, tuduhan itu lemah dan kemudian gugur. Dan apa yang dilakukan oleh KPK?
KPK cepat menepis tuduhan itu dengan menunjukkan argumentasi hukum. Misalnya terkait dengan indikasi yang mengarah pada penyimpangan yang dilakukan Hadi Poernomo. KPK telah melakukan penyelidikan sejak empat bulan lalu. Penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan yang terkait dugaan korupsi pajak semasa Dirjen Pajak dijabat Hadi Poernomo.
Dan siapkah orang itu? Siapakah orang yang akan menjadi tersangka baru? Tampaknya kita harus menunggu. Karena secara eksplisit, dalam aturan hukum memang tidak ada batasan kapan lembaga penegak hukum harus mengumumkan tersangka. Secara garis besar, proses peradilan (termasuk penyidikan), dilakukan dengan asas cepat, sederhana dan murah. Begitu lembaga penegak hukum seperti KPK menemukan dua alat bukti. Sebuah alat yang menunjukkan seseorang terlibat korupsi. Maka proses hukum segera dijalankan. Jika kemudian pengumuman tersangka dilakukan di saat suhu politik memanas, tentu tidak ada relevansinya dalam penegakan hukum. Walau itu mungkin akan memperpanas suasana.
Saya percaya KPK punya skenario agar semua proses hukum berjalan sesuai koridor. Sebuah proses yang tidak mereduksi substansi penegakan hukum itu sendiri. Termasuk yang dilakukan KPK saat ini. Yang terkait dalam pengembangan penyidikan kasus proyek pengadaan e-KTP. Proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun lebih. Saya tersentak, ketika membaca bahwa KPK masih mengembangkan penyidikan kasus korupsi pajak BCA. Dan dalam waktu tak terlalu lama mengumumkan tersangka dalam kasus e-KTP. Yaitu Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kita dapat mengikuti semua proses hukum yang dijalankan KPK. Karena semua proses hukum yang dijalankan lembaga antikorupsi ini dilakukan secara transparan. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat Indonesia. Pengadilan akan menjadi panggung untuk menguji KPK. Ujian yang akan menguji integritas KPK. Apakah KPK melakukan penyidikan secara benar? Atau sebaliknya, asal-asalan. Dan seperti apa yang dikatakan Jubir KPK Johan Budi, kalau ada pihak yang tidak setuju atau tidak puas dengan langkah KPK, dipersilakan untuk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji kinerja lembaga antikorupsi ini.
Anwar Santoso