Mohon tunggu...
Anwar Hakim
Anwar Hakim Mohon Tunggu... Dosen - penyuka kuliner pedas

Assalamualikum, perkenalkan saya anwar hakim

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Putusan MK dan Kedewasaan Berpolitik Masyarakat Indonesia

27 April 2024   00:10 Diperbarui: 27 April 2024   00:10 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Hakim Arief pun turut menyinggung bagaimana pemilu 2024 terjadi hiruk-pikuk dan kegaduhan yang disebabkan oleh Presiden dan aparaturnya bersikap tidak netral bahkan mendukung calon tertentu. 

Sederet penjelasan inilah yang membuat Arief yakin, MK sepatutnya tidak boleh mengadili dan memutus secara formal, melainkan harus progresif ketika melihat pelanggaran asas pemilu. Baginya Mahkamah semestinya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan memerintahkan dilakukan pemunguran suara ulang di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyuarakan dissenting opinion dalam memutus perkara permohonan yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

 Dia menilai MK sedianya memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum berikut. Sebab menurut Enny, ada keterlibatan atau mobilisasi pejabat atau aparat negara termasuk adanya politisasi bansos dalam pemilu persiden/wakil presiden 2024. Dia menjelaskan bahwa pemilu yang diatu dalam UU berlaku aksioma bahwa dalam sistem politik yang demokratis, demokrasi tidak mungkin diwujudkan tanpa adanya rule of law. 

Namun rule of law, juga harus dilandasi oleh rules of ecthics. "Karena itu aturan maun yang ditetapkan dalam UU pemilu tidak boleh bias terhadap individu maupun kelompok tertentu." "Tujuannya agar dalam kontestasi dapat dicapai kondisi kesetaraan, yakni kesetaraan dalam kontestasi pemilu sehingga masing-masing pihak dapat berpartisipasi secara penuh, terbuka dan adil." Karena itulah, kata Enny, KPU dan Bawaslu beserta jajarannya termasuk peserta pemilu harus bersikap jujur. 

Terkait dugaan ketidaknetralan pejabat kepala daerah dan mobilisasi pembagian bansos, Enny membeberkan kasusnya satu per satu di sejumlah wilayah. Di antaranya Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara. Hanya saja, Bawaslu disebut Enny tidak bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu, sambungnya, kerap menyatakan laporan itu tidak memenuhi unsur syarat materil dan formil. 

Tiga hakim MK yang memilih untuk memiliki pendapat berbeda atau dessenting opinion ini membuka sejarah baru bagi MK itu sendiri, pasalnya dalam sengketa pilpres sebelumnya tdak pernah ada hakim yang memiliki pendapat berbeda,keseluruhan hakim MK biasanya memutus berdasarkan musyawarah yang panjang sampai pada kata mufakat.  Mengutip apa yang disampaikan oleh Mahfud MD "Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion," kata Mahfud seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024),

Namun dalam sengketa pemilihan presiden kali ini baru pertama kali ada dalam sejarah MK, hal ini tentu menimbulkan tanda tanya sejatinya benar adanya ketidak beresan dalam proses penyelenggaraan pemilu kali ini sehingga dari keseluruhan hakim MK tiga diantaranya sepakat dengan gugatan yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 dan ini akan menjadi catatan sejarah kedepanya. 

Namun apapun itu hasil putusan dari mahkamah konstitusi sudah seharusnya wajib untuk diterima baik bagi paslon yang berperkara ataupun bagi masyarakat secara umum, karena itu merupakan bagian dari ahir sebuah proses demokrasi dalam hal penyelesaian sengketa pilpres. 

Mahkamah Konstitusi yang menjadi tempat terahir dalam memutus perkara ini seharusnya tetap menjai sebuah lembaga yang harus dipercaya kepetusanya karena para hakim juga memutuskan berdasarkan pada landasan hukum dan fakta persidangan yang ada, hal ini sekaligus memberikan pelajaran bagi masyarakat bahwa menerima putusan MK dari sebuah kontestasi pemilu merupakan bentuk kedewasan dalam proses berdemokrasi bangsa ini, polemik yang terjadi harus kita sikapi dengan arif dan bijaksana serta biarkan itu semua menjadi catatan sejarah bagi bangsa ini supaya dapat lebih baik dikemudian hari. Tentu para paslon yang berkontestasi dan elit politik harus menjadi contoh bagi masyarakat supaya dewasa dalam menyikapi kontestasi pemilu ini sebagai sebuah proses memilih pemimpin terbaik bagi bangsa dan Negara bukan merupakan bagian yang justru memecah belah bangsa ini.

Selanjutnya mari doakan yang terbaik bagi bangsa Indonesia ini agar pemimpin yang terpilih mampu menjalankan amanahdari rakyat dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat serta bisa menunaikan janji politik yang telah dibuat....
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun