Mohon tunggu...
Muhammad Anwar
Muhammad Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemuja Rahasiamu

tidak ada bio untuk disini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Literasi Masyarakat di Medsos

5 Januari 2022   19:45 Diperbarui: 5 Januari 2022   19:46 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : wireitsolutions.wordpress.com

Kembali ke masa lalu di era 1980-an. Banyak suku tradisional berdatangan kepada yuta mereka untuk memberikan sodara mereka upaya. Satu kajian inilah, iaitu mempelajari persoalan ini dengan cara yang tidak sama seperti dirinya, teladan dan teknologi budaya.

Tidak sama dengan pendekatan sebelum menemui arus hidup yang berubah dari Generasi kepada Empat, kepada Generasi Kedua dan mengakhiri pada jenis generasi kali ini. Dalam kehidupan sekarang, anggota masyarakat banyak yang membuat perubahan dalam hidup mereka, melalui strategi yang tersedia untuk mereka.

Dengan teknologi yang ada, masyarakat itu menjadi lebih bebas dan dapat berbuat baik. Masyarakat bisa memanfaatkan teknologi kepada perkembangan dan memperjuangkan kemajuan. Saya mengatakan, "Membuang Rupiah Benda" secara obyektif, dalam hal ini ini tidaklah konsekuensinya bagi pemodal. Membuang Rupiah Benda bukanlah pemodal. Ia sesungguhnya adalah strategi untuk membangun sebuah agensi baik yang dapat menjadi tempat kehidupan bersama anggota masyarakat.

Media sosial di era digital saat ini tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Internet dan teknologi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini. Oleh karena itu, sosial media juga dijadikan sebagai platform untuk berbagi informasi dan juga melakukan transaksi jual beli. Namun, sosial media juga dapat dijadikan sebagai platform ujaran kebencian terhadap sesuatu. Kebencian mencakup reaksi negatif (marah, kesedihan, dan ketidaksukaan, rasisme).

Ujaran kebencian di media sosial perlu diperhatikan karena saat ini ujaran kebencian sajgat marak  terutama di kalangan muda mudi seperti siswa. Siswa yang terhubung dalam jejaring sosial menyebabkan perubahan pada arus komunikasi. Hal tersebut dikarenakan platform sosial media menjadi kendaraan yang dipilih untuk komunikasi pribadi, untuk mendapatkan berita, dan hiburan. Pada saat yang sama, polarisasi ideologi yang berkembang yang terutama terlihat pada isu politik, agama, lingkungan, dan gender dan sekualitas. Contohnya pelecehan terhadap bagian salah satu tubuh (body shaming). (Silvio Santos DKK, 2020)

Ujaran kebencian dan berita hoaks bisa memberikan dampak negatif terhadap toleransi dan pemikiran antara pengguna sosial media. Anak -- anak muda juga merupakan salah satu objek yang rawan dalam mencerna berita dan terkena dampak negatif yang ada pada media sosial karena mereka banyak menghabiskan waktunya di platform tersebut dan membaca informasi tanpa memfilter terlebih dahulu. (Abdul Muhid, 2019)

Masalah di sosial media bukan hanya ujaran kebencian saja. Istilah cybercrime kini hadir di dalam suatu teknologi informasi termasuk platform sosial media. Cybercrime  merupakan suatu kejahatan yang terjadi di media sosial dengan menyalahgunakan teknologi digital yang kita gunakan seperti handphone, laptop, dan tablet. Cybercrime juga merupakan salah satu contoh perlakuan yang melawan hukum. Hukumannya pun berat, tidak seperti ifluencer sebelah yang bebas hukuman karena berperilaku sopan. Tindakan ini bisa menjerat siapa saja mulai dari anak smp sampai usia matang. Masyarakat yang belum mendapat perhatian dari dunia media sosial sebaiknya menggunakan internet dengan membaca aturan hukum agar  waspada dan bijak dalam bermain media sosial.

Adapun hukum yang harus diperhatikan dalam ujaran kebencian. Pertama, kepastian hukum. Masyarakat akan mengharapkan dengan adanya kepastian hukum maka masyarakat dapat menjadi lebih tertib. Hukum berfungsi untuk menciptakan sebuah kepastian hukum karena tujuan hukum sendiri yaitu untuk ketertiban masyarakat. Kedua, keadilan yang berarti dalam melaksanakan suatu penegakan hukum harus berjalan secara adil agar menciptakan keselarasan serta kesamarataan bagi semua orang. Ketiga, kemanfaatan hukum yang memiliki fungsi untuk masyarakat dalam pelaksanaan maupun dalam penegakan hukum. ( Santoyo, 2008)

Refrensi :


Santos, S., Amaral, I., & Simes, RB (2020). Ujaran Kebencian di media sosial: persepsi dan sikap mahasiswa pendidikan tinggi di Portugal. Prosiding Konferensi INTED 2020. Dalam Gmez Chova, L., Lpez Martnez, A., & Candel Torres, I. (Eds.) Prosiding Konferensi INTED 2020 2-4 Maret 2020. (hlm. 5681-5686). Valencia: IATED. ISBN: 978-84-09-17939-8.

Muhid, M. Hadi, A. Fanani, A. Arifin, and A. Hanif, "The Effect of Hate Speech Exposure on Religious Intolerance Among Indonesian Muslim Teenagers," vol. 370, pp. 148--153, 2019, doi: 10.2991/adics-elssh-19.2019.31.

Andysah Putera Utama Siahaan, "'Pelanggaran CybercrimeDanKekuatanYurisdiksi Di Indonesia,'" Jurnal Teknik dan Informatika 5, no. 1 (2018): 6--9.

Sanyoto Sanyoto, "PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA," Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (2008): 199--204.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun