Tokoh adat dari beberapa perwakilan desa dan kecamatan di kabupaten Lombok Utara menggelar musawarah adat,Gundem, untuk merespon dan memusyawarahkan kasus perkawinan anak yang  terus naik di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),khususnya di kabupaten Lombok Utara.
Gundem tokoh adat Lomok Utara yang di fasilitasi pemerintah kecamatan Bayan dengan dukungan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(LAKPESDAM) PWNU NTB melalui program INKLUSI dan dukungan Lembaga Perlindunhan Anak (LPA) provinsi NTB lewat program BERANI II ini, di gelar sabtu kemarin ,21 Septemer 2024, di kompleks Rumah Adat Orong Timuk,Desa Bayan, Kecamatan Bayan,Kapaten Lombok Utara.
Camat Bayan ,Kariadi, SP., Dalam sambutannya menjelaskan ,"mudah-mudahan kehadiran kita bersama kita catat sebagai
amal ibadah diri berada Allah untuk menghasilkan masukan-masukan dan menghasilkan keputusan untuk kita bersama-sama
pencegahan pernikahan anak mara basanta no ta istilahan pencegah pemulangan kanak menjuluin potong tarep yang mana
ini kita sama-sama cegah karena apapun dari kegiatan ini tentunya merupakan sebab-sebab yang menjadi dampak kepada pertumbuhan daripada sumber daya manusia,"ujarnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa kasus perkawinan anak di wilayah tersebut terus meningkat .beliau juga menegaskan pentingnya peran serta tokoh adat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menegah fenomena ini. "pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat adat -dari tua loka,den mangku,pembekel,penghulu ,hingga kyiai lebe dan kyiai santri-untuk membantu mencari solusi agar perkawinan anak bisa dicegah.Hasil gendem ini juga akan disampaikan kepada semua pihak agar dapat diketahui," ujar kariadi.
Kariadi berharap, melalui musyawarah ini, tokoh adat dan masyarakat dapat memberikan masukan, dukungan, serta mencapai kesepakatan untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Sementara itu, Rianom,salah satu tokoh masyarakat adat , menjelaskan, selama ini masyarakat adat kerap dianggap seagai pihak yang mendukung atau meloloskan perkawinan anak melalui peraturan adat (awik-awik). Namun, dalam Gundem ini , masyarakat adat justri berperan penting dalam pencegahan. "Kami berharap ada kolaborasi yang kuat antara tokoh adat dan pemerintah desa maupun daerah untuk mencegah perkawinan anak," tambahnya.
Musyawarah ini dipandu oleh pengurus Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah (AMANDA) Nusa Tenggara Barat, yang menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.Salah satu kesepakatannya adalah untuk mendiskusikan kembali awik-awik atau aturan adat yang memungkinkan terjadinya perkawinan anak. Sanksi adat tetap dierlakukan, namun ukan dengan mengawinkan anak, melainkan diberikan dalam bentuk lain yang akan disepakati melalui musyawarah tokoh adat.
Pada akhir acara, perwakilan tokoh adat, Raden Kertamono menyerahkan hasil gundem kepada camat, kariadi,SP., Sebagai perwakilan pemerintah. Musyawarah ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara tokoh adat dan pemerintah dalam memerangi perkawinan anak di Lombok Utara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H