Mohon tunggu...
Jefri_123
Jefri_123 Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Budaya Baru Dalam Berbelanja

12 Oktober 2015   12:59 Diperbarui: 12 Oktober 2015   13:05 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan online shop menjadi buktinya nyata hadirnya budaya ketiga, oleh Ritzer. Yaitu mulai tumbuhnya dua dari tiga gejala tumbuhnya budaya ketiga :

  • Finanscape

Yaitu pergerakan arus uang atau yang berhubungan dengan finansial secara tidak terbatas. Karena online shop melakukan transaksi menggunakan internet maupun bank. Pergerakan uang seperti ini sangat sering terjadi.

  • Technoscape

Komunikasi penjual dan pembeli di Online Shop tidak terjadi secara langsung. Karena mereka berada di tempat yang berjauhan. Untuk itu budaya technoscape sangat melekat di sini. Yaitu dengan mengandalkan teknologi komunikasi-informasi.

(Sumber: ashadisiregar.file.wordpress.com/)

Dampak positif adanya online shop :

  1. Belanja lebih praktis
  2. Bisa membandingkan harga dengan murah dari satu online shop ke online shop lain.
  3. tidak perlu jalan ke satu toko ke toko lain dan melihat banyak barang selain barang yang kita tuju.
  4. Cakupan belanja lebih luas, bahkan kita bisa membeli barang dari luar kota.
  5. Harga barang-barang yang dijual di Online Shop biasanya lebih murah dibandingkan dengan barang-barang yang dijual di toko-toko. Hal ini dikarenakan toko online tidak membutuhkan biaya sewa toko.

Dampak negatif adanya online shop:

  1. Mudah terjadi kesalahan pengiriman barang yang dapat memperlama memperoleh barang. Bahkan barang rentan rusak atau pecah karena media pengiriman adalah pos.
  2. Rentan aksi penipuan dimana banyak kasus ketika pembeli telah mengirim sejumlah uang yang disepakati, barang yang dibeli tidak dikirim. Pemboboloan rekening juga bisa terjadi karena pembayaran dilakukan melalui Internet
  3. Marak aksi spamming. Setelah pembeli melakukan registrasi, penjual cenderung selalu mengirimkan katalog online melalui email pembeli dan hal ini cukup mengganggu privasi.
  4. Bahaya konsumerisme dan pemborosan.
  5. Dapat membuat malas bergerak ke toko.
  6. kualitas barang yang diinginkan kadang-kadang berbeda kualitasnya dengan yang tercantum di website.

 

Solusi :

  1. Apabila ragu/baru pertamakali membeli melalui online shop, lebih baik tanyakan lebih dulu kepada teman/keluarga yang pernah melakukan transaksi melalui online shop.
  2. Konsumen mengkonfirmasi kode barang dan alamat pengiriman kepada pihak penjual ataupun sebaliknya sebelum melakukan pengiriman barang.
  3. Biasakan hanya membeli barang yang dibutuhkan, sehingga tidak terlalu boros.
  4. Jangantergiurharga, pada saat mencari barang yang ingin dibeli, usahakan tidak hanya melihat barang yang ingin dibeli pada salah satu online shop tertentu saja. Namun dibeberapa online shop, agar dapat membandingkan harga.
  5. Hati-hati saat membeli barang bekas, bagi beberapa orang, termasuk saya barang bekas menjadi solusi membeli barang ketika dompet sedang tidak bersahabat. Pastikan untuk lebih jeli sebelum membeli. Misal, tanyakan kondisi barang secara mendetail.
  6. LakukanCoD (Cash on Delivery) atau barang dibayar setelah pengiriman, tapi pada prakteknya penjual dan pembeli bertemu untuk memastikan barang dan harganya. Metode ini memang paling aman. Meskipun metode ini memang sangat ribet. Kurang oke di zaman online ini.
  7. Pastikan jika tempat/online shop dimana konsumen akan membeli, online shop tersebut memiliki reputasi yang ba

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun