Pengertian hukum Islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul, yang mengatur segala tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Hukum Islam mengatur semua tindakan manusia dan bertujuan untuk membantu umat Islam memahami bagaimana mereka harus menjalani setiap aspek kehidupan mereka sesuai dengan perintah Allah SWT. Sumber hukum Islam terdiri dari Al-Qur'an, Hadis, Ijma (Konsensus Ulama), dan Qiyas (Analogi). Hukum Islam memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan umat Muslim, mengatur segala aspek kehidupan, mulai dari hubungan dengan Allah hingga hubungan antar manusia dan makhluk hidup lainnya.
Syariah, fikih, qanun, dan hukum Islam memiliki perbedaan yang penting. Syariah adalah sekumpulan garis besar ajaran Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan seorang Muslim, mulai dari tauhid, akhlak, hingga fikih. Fikih, di sisi lain, adalah pemahaman manusia terhadap hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah dan dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci. Qanun, atau qanun, adalah istilah yang jarang disebut di kalangan masyarakat umum, kecuali di Aceh, dan dalam konteks tersebut, qanun merujuk pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Hukum Islam, di sisi lain, adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul, yang mengatur segala tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dengan demikian, syariah adalah garis besar ajaran Islam, fikih adalah pemahaman manusia terhadap hukum-hukum syariah, qanun adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu wilayah, dan hukum Islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah dan Sunnah Rasul.
Syariah, fikih, qanun, dan hukum Islam adalah konsep-konsep yang terkait dengan hukum dalam masyarakat Islam. Berikut adalah contoh-contoh dari masing-masing konsep tersebut:
Syariah: Syariah adalah tata aturan atau hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah kepada hamba-Nya untuk diikuti. Contoh syariah adalah hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran dan kitab-kitab hadits, seperti hukum zakat, shalat, dan puasa
Fikih: Fikih adalah ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Contoh fikih adalah kitab-kitab fiqih yang memuat kaidah-kaidah konkret dari Al-Quran, seperti kitab fiqih karya H. Sulaiman Rasjid
Qanun: Qanun adalah undang-undang positif suatu negara atau daerah Islam. Contoh qanun di Indonesia adalah pengaturan Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam tentang Syariat Islam
Hukum Islam: Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Contoh hukum Islam adalah hukum perdata Islam yang meliputi munakahat, wiratsat, dan mu'amalah, serta hukum publik Islam yang meliputi jinayah, al-ahkam as-shulthaniyyah, siyar, dan mukhasamat
Hukum Islam di Indonesia terjadi sebagai hasil dari kombinasi antara hukum positif (hukum yang diberlakukan oleh pemerintah) dan hukum Islam (syariat dan akidah yang berasal dari Al-Qur'an dan sunnah). Beberapa pasal dari UUD 1945 mengatur bahwa negara berdasarkan atas agama Islam
Meskipun Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh seperti negara Islam lainnya, nilai-nilai dari hukum Islam mempengaruhi pandangan hidup bangsa ini sepanjang sejarah, termasuk dalam bidang hukum
Penerapan hukum Islam di Indonesia melibatkan beberapa aspek penting, seperti pertimbangan sosiologis dan historis, serta penyesuaian dengan konteks lokal dan budaya. Berikut adalah beberapa poin penting terkait penerapan hukum Islam di Indonesia:
1. Keberadaan hukum Islam di Indonesia terjadi bersamaan dengan keberadaan Islam di Indonesia. Hukum Islam mengatur segala tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.