Mohon tunggu...
Anugrah Juwita Sari
Anugrah Juwita Sari Mohon Tunggu... Penulis - CPNS Analis Legislatif

CPNS Analis Legislatif di Pusat Analisis Keparlemenan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resensi Materi Agenda I

18 Juli 2024   04:16 Diperbarui: 18 Juli 2024   04:16 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tujuan Nasional:

  • Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
  • Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Pada modul ini diharapkan ASN dapat memahami:

  • Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia
  • Wawasan kebangsaan, 
  • 4 (empat) konsensus dasar, dan
  • Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia
  • Pengertian Bela Negara
  • Nilai dasar Bela Negara 
  • Indikator nilai dasar Bela Negara
  • Aktualisasi kesadaran Bela Negara bagi ASN

Modul analisis isu kontemporer mencakup beberapa poin utama terkait perubahan lingkungan strategis, fungsi ASN, modal insani, isu-isu strategis kontemporer, dan teknik analisis isu yang dijabarkan sebagai berikut:

Fungsi dan Tugas ASN:

ASN bertanggung jawab melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik profesional, mempererat persatuan negara, dan menunjukkan profesionalisme dengan mengambil tanggung jawab, menunjukkan sikap positif, mengutamakan kepentingan, menunjukkan kompetensi, dan memegang teguh kode etik.

4 Level Lingkungan Strategis (Urie Bronfenbrenner):

Memengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaan, yaitu Global, Society, Community/culture, dan Family/Individual.

Modal Insani dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis:

Meliputi modal intelektual, emosional, sosial, ketabahan, etika/moral, dan kesehatan fisik/jasmani.

Isu-isu Strategis Kontemporer:

Meliputi korupsi, narkotika, terorisme, money laundering, proxy war, dan kejahatan mass communication seperti cybercrime, hate speech, dan hoax.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun