Untuk wilayah Kabupaten Aceh Tengah kegiatan Kawin Suntik / IB ini sudah banyak peternak memanfaatkannya, terutamanya ternak sapi namun untuk saat ini juga petugas IB di Kabupaten Aceh Tengah sendiri sudah memulai melakukan Inseminasi Buatan (IB) kepada ternak kambing, namun masih tahap percobaan atau permulaan.
Saat ini sudah ada banyak petugas peternakan yang mempunyai legalitasnya untuk melakukan Inseminasi Buatan (IB) ini khususnya di Kabupaten Aceh Tengah. Mengapa penulis sebut petugas yang memiliki legalitas? Sebab pekerjaan ini bukan sembarangan orang bisa melakukannya, harus yang sudah memiliki sertifikat atau semacam surat izin untuk melakukan Inseminasi Buatan (IB). Hal ini dikarenakan agar penyebaran semen (sperma) dari ternak jantan walaupun dari breed (jenis/bangsa) apapun itu tidak sembarangan beredar di masyarakat, harus dilakukan pendataan/ pengecekan secara akurat dan dalam pelaksanaan Inseminasi Buatan (IB) ini pula, seorang petugas harus benar-benar mengamati mulai dari melakukan suntikan pertama pada ternak yang di-IB-kan itu sampai benar-benar berhasil hingga bunting dan melahirkan. (LintesLingeFT).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H