Mohon tunggu...
anugraha hillal
anugraha hillal Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Jakarta

menyukai konten teknologi dan perkembangannya

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kendaraan Listrik Banyak Merugikan Alam

22 Juli 2024   07:19 Diperbarui: 22 Juli 2024   07:33 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi by pngtree

Perkembangan teknologi yang semakin pesat, membuat perusahaan otomotif belakangan ini sedang gencar-gencarnya melakukan inovasi dengan penggunaan motor listrik sebagai dapur pacu untuk menggantikan mesin konvensional yang ada selama ini. Dengan hadirnya teknologi tersebut mungkin menjadi salah satu solusi untuk menekan emisi gas buang yang selama ini menjadi masalah bagi lingkungan. Hal ini, yang membuat pemeritah Indonesia gencar untuk melakukan ekspansi besar-besaran mengenai kendaraan listrik.

Namun, kedaraan listrik di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Mulai dari tempat pengisian banterai yang masih minin, pengisian yang terbilang lama, serta jarak tempuh yang terbatas membuat para konsumen enggan untuk berpindah ke inovasi tersebut. Dalam sebuah inovasi memang harus adanya adaptasi yang sangat lama, seharusnya pemerintah bukan hanya fokus kepada inovasi saja, namun pada infrastruktur yang memadai juga penting.

Bukan hanya itu, permasalahan kendaraan listrik di Indonesia masih jauh dari kata ramah lingkungan. Hal ini diperkuat dengan energi yang digunakan untuk mengecas kendaraan listrik masik didominasi oleh energi kotor seperti batu bara. PLN mencatat emisi yang dihasilkan dari pembangkit listrik miliknya sekitar 259 ton pada tahun 2021. Jika kendaraan listrik menjadi alternatif, harusnya energi sebagai sumber pengisiannya juga dapat menekan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, bahan untuk baterai listrik juga menjadi salah satu faktor terjadinya pencemaran lingkungan. Sel lithium-ion yang digunakan oleh sebagian besar kendaraan listrik bergantung pada bahan mentah seperti koblat, lithium, dan elemen tanah lain yang sangat langka. Sayangnya, seringkali bahan mentah ini berkaitan dengan masalah lingkungan dan hak asasi manusia, dan koblat menjadi salah satu yang paling kontroversial.

tergangunya kelestarian lingkungan 

Alasan pemerintah untuk ekspansi kendaraan listrik di Indonesia banyak penolakan dari berbagai aktivis pemerhati lingkungan. Hal ini selaras dengan temuan-temuan dilapangan yang masih banyak pelanggaran terkait eksploitasi hutan yang dilakukan para penambang untuk mendapatkan bahan baku produksi baterai listrik. Menurut WALHI, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan izin konsesi penambangan nikel seluas 900 hektar lahan. Dari luas lahan yang diizinkan oleh pemerintah, 600 hektar merupakan area hutan.

Selain kawasan hutan, izin penambangan nikel juga merambah ke kawasan pesisir, dan perkebunan milik masyarakat. Dalam hitungan WALHI, dari luas lahan pertambahan nikel menghasilkan 83 juta ton emisi karbon yang dikeluarkan. 

Sebuah studi menyatakan tingkat logam berat terkait dengan penambangan nikel yang lebih tinggi dapat merusak ekosistem biota laut. Penelitian ini juga menentukan adanya jejak logam berat setidaknya 12 spesies laut. Jika ini dibiarkan, maka mata pencarian para nelayan akan terganggu. Kesehatan masyakat pun juga menjadi masalah jika harus hal demikian tidak diregulasi ulang oleh pemerintah secara benar.

Harapan

Memang dalam perbuhan zaman kita dituntut untuk terus berinovasi salah satunya dalam bidang teknologi. Namun, dalam perkembangan teknologi juga harus adanya pertimbangan ekosistem lingkungan yang serius. Dari permasalahan yang ada terkait kendaraan listrik, harusnya pemeritah lebih serius dalam membuat kebijakan mengenai lingkungan ketimbang melakukan inovasi yang malah menguntungkan dari segini ekonomi saja.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun