Mohon tunggu...
Anugrah 22
Anugrah 22 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mulawarman

ANUGRAH

Selanjutnya

Tutup

Politik

Legal Opinion Mengenai Isu Bergulirnya Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu 2024 di Indonesia

13 Maret 2024   06:40 Diperbarui: 13 Maret 2024   06:41 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Politik adalah hal yang tidaklah bisa kita pisahkan dari yang namanya kekuasaan dan jabatan, polemik yang ada pada bidang pemerintahan ini pastilah menyangkut dengan jabatan fungsional para pemangku negara. Isu-isu yang seperti ini bukan hal baru lagi dalam pembahasan masyarakat dan negara, pro maupun kontra dapat ditemukan dimana-mana dengan segala argumentasi yang dimiliki, baik itu datang dari arah kaum akademis maupun non-akademis. Seperti halnya isu yang saat ini sedang hangat diperbincangkan dan diperdebatkan mengenai “hak angket DPR usut dugaan hasil pemilu”.

Sebelum berbicara lebih jauh, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu konsep hak angket yang merupakan salah satu hak constitutional yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan rumusan UUD NRI 1945 pasal 20A ayat (2) bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat”. Berdasarkan Hal ini kemudian dirumuskan kembali kedalam UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 79 ayat (1) bahwa DPR mempunyai hak: a. interpelasi, b. hak angket, c. menyatakan pendapat. Hak angket ini merupakan hak DPR untuk melakukan penyidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sama halnya seperti akhir-akhir ini yaitu isu polemik hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 bergulir setelah disuarakan oleh Capres Ganjar Pranowo yang didukung Capres Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan. Wacana mengusung hak angket DPR untuk menyelidiki banyaknya temuan kecurangan pemilu semakin hangat menjadi perbincangan di dunia perpolitikan, dua kubu yakni kubu Capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan akan Bersatu membongkar kecurangan terutama yang terjadi sebelum pencoblosan. Lalu pertanyaannya siapa saja objek yang akan diselidiki dan harus mempertanggung-jawabkannya secara hukum.

Berbagai pendapat ditemukan baik itu pro maupun kontra terhadap bergulirnya hak angket ini, menurut Manuarar Siahaan selaku mantan hakim MK menyatakan jikalau memang ditemukan bahwa benar pelanggaran kecurangan itu ada dan sistematis, meskipun Keputusan di DPR itu bersifat politik tetapi hal itu bisa menjadi bukti yang konkrit dan dapat dibawa ke MK, untuk mereka yang melakukan pelanggaran dapat didiskualifikasi. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Klimantan Selatan Ichsan Anwary menilai hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024, “Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetepi tidak bisa membatalkan hasil pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang senter dimana-mana”, Ichsan Anwary kemudian berpendapat jika santer kabar menyebutkan pihak paslon nomor urut 03 yang terlebih dahulu mengajukan hak angket agar digunakan DPR, beliau menilai bahwa ini sudah menyalahi prosedur karena pihak yang berhak mengajukan atau mengusulkannya hanya anggota DPR . Sependapat dengan Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa usulan hak angket yang diajukan oleh sejumlah pihak yang terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tidak akan memiliki dampak yang cukup untuk membatalkan hasil pilpres 2024. Menurut beliau satu-satunya yang mrmiliki wewenang yang dapat membatalkan hasil prmilu adalah Keputusan resmi dari MK. Menanggapi pendapat pendapat tersebut, Ferdinand Hutahaean sebagai seorang politikus membenarkan bahwa tidak ada Keputusan MK yang dibatalkan oleh hak angket karena memang belum adanya Keputusan tentang hal itu,  tetapi menurutnya hak angket sangat bisa membatalkan hasil pemilu 2024 apabila ternyata penyelidikan yang dilakukan DPR terkait hak angket ini menyatakan bahwa penyelenggara pemilu telah melakukan pemilihan umum dengan curang, inilah yang akan diselidiki oleh hak angket dan tidak ada hubungannya dengan perkara selisih suara antar capres maupun perkara perolehan suara dan tidak membahas kecurangan paslon tetapi membahas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dan jikalau hak angket ternyata menemukan bahwa KPU melakukan kecurangan secara sistematis maka DPR berhak menyatakan pemilu dibatalkan dan memerintahkan Presiden untuk menyelenggarakan pemilihan umum ulang.

Mengenai polemik ini, saya memiliki pendapat bahwa DPR diperbolehkan menjalankan salah satu fungsi yang diberikan konstitusi yaitu hak angket dan sebagai upaya untuk menjalankan salah satu fungsi pengawasan DPR demi terciptanya transparasi mekanisme, dengan catatan syarat yang telah tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 telah dipenuhi oleh para anggota legislatif dalam pengajuan hak angket. Tidak dapat dipungkiri bahwa wacana hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024 adalah langkah yang baik, kenapa? Karena Langkah tersebut termasuk dalam upaya untuk memastikan bagaimana integritas penyelenggaraan pemilu ini, apakah dilaksanakan secara jurdil dan lain sebagainya, hak yang perlu diangket adalah kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu, bukan terkait hasil suara pemilu yang disengketakan, karena kewenangan mengadili itu ada pada MK, sesuai pada Pasal 24C UUD NRI 1945. Diketahui pemilu merupakan hal yang penting dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi penyelenggara pemilu itu tunduk pada setiap ketentuan-ketentuan, pada etika, netralisasi, dan menegakkan keadilan.

Daftar Referensi

Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 79 ayat (1).

Pasal 199 ayat (1) dan (3) UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

M. Susanto – Jurnal Yudisial, Hak Angket Sebagai Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat, 2018, jurnal.komisiyudidial.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun